"Satu motor yang berhasil dia curi dijual dengan harga Rp800 ribu. Barang bukti sepeda motor ini kami amankan di Solo," katanya.
Atas tindakan tersebut, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Hukumannya ancaman penjara maksimal tujuh tahun.