Baru Dibebaskan, Pelaku Curanmor di Gondomanan Terancam Penjara Lagi

US (58) kembali melakukan aksinya setelah mendapat asimilasi.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 20 April 2020 | 15:45 WIB
Baru Dibebaskan, Pelaku Curanmor di Gondomanan Terancam Penjara Lagi
Tersangka pencurian motor berinisial US (58) digelandang polisi saat konferensi pers di Mapolsek Gondomanan, Senin (20/4/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

"Satu motor yang berhasil dia curi dijual dengan harga Rp800 ribu. Barang bukti sepeda motor ini kami amankan di Solo," katanya.

Atas tindakan tersebut, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Hukumannya ancaman penjara maksimal tujuh tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini