Sederet Kasus Kekerasan Seksual di Kampus Yogyakarta, Bukan Cuma UII

Kabar dari UII bukan kasus kekerasan seksual pertama yang terjadi di lingkungan kampus di Yogyakarta.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Jum'at, 08 Mei 2020 | 17:30 WIB
Sederet Kasus Kekerasan Seksual di Kampus Yogyakarta, Bukan Cuma UII
Ilustrasi kekerasan seksual, pelecehan seksual - (Suara.com/Ema Rohimah)

4. UII (2016-2020)

Dugaan kasus kekerasan seksual di UII mencuat setelah disuarakan Aliansi UII Bergerak dalam rilis pada Kamis (30/4/2020). Dalam rilis Aliansi UII Bergerak, dibeberkan kronologi kejadian yang dialami dua korban meskipun sebenarnya, menurut UII Bergerak, korban IM tak hanya dua orang.

Laporan pertama yang diterima UII Bergerak berasal dari penyintas berinisial Z, sesama mahasiswa UII angkatan 2012 dengan IM, pelaku. Menurut keterangan yang disertakan, alumnus Psikologi Fakultas Psikologi dan Ilmu Sosial Budaya (FPSB) UII itu pernah dihubungi IM melalui WhatsApp. Z mengungkapkan bahwa ia diminta IM menirukan posisi orang berhubungan badan dan menyentuh alat vitalnya.

Sontak, Z terkejut lantaran ia mengenal IM sebagai "sosok yang agamis, cerdas, dan sopan." Bahkan, kata dia, IM tengah dipromosikan menjadi dosen FTSP UII.

Baca Juga:Sedih, Istri Tak Bisa Jenguk Zul Zivilia yang Tengah Sakit di Penjara

Selain Z, UII bergerak juga membagikan kronologi singkat dari penyintas kekerasan seksual IM berinisial X. Kemalangan menimpa alumnus UII yang dulunya berkuliah pada angkatan 2016 itu kala ia berada di perpustakaan.

Disampaikan bahwa IM menceletuk soal bulu tangan X. IM juga disebutkan menghubungi X via chat untuk menyampaikan soal mitos yang mengatakan bahwa hasrat seksual perempuan bisa dilihat dari bulu tangannya.

X merasa tak nyaman dengan perbincangan tersebut dan berusaha menyangkal IM, tetapi, kata X, IM bersikeras menganggap obrolan semacam itu wajar untuk orang dewasa, termasuk dengan lawan jenis.

Pengawalan kasus terus bergulir hingga Kepala Bidang Hubungan Masyarakat UII Ratna Permata Sari, Minggu (3/5/20220), menyebutkan bahwa pihak kampus akan mencabut gelar mahasiswa berprestasi IM yang diberikan pada 2015.

Meila Nurul Fajriah, kuasa Hukum salah satu korban, Senin (4/5/2020), juga menceritakan bahwa IM pernah melakukan aksinya dengan modus menjual buku dengan pembayaran COD. Saat itu IM menyuruh korbannya mengambil sendiri buku itu di kamar IM, lalu IM menutup pintu dan mencoba memeluk korban dari belakang.

Baca Juga:Pedagang Positif Covid-19, Pasar Simo dan Simo Gunung Surabaya Ditutup

Dari pendataan yang dilakukan Aliansi UII Bergerak dan LBH Yogyakarta, pelecehan seksual IM dilakukan dalam rentang waktu 2016 hingga 11 April 2020. Tercatat, ada sekitar 30 orang penyintas yang datanya sudah diperbarui oleh tim kuasa hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini