Mengacu pada Zonasi, Tempat Ibadah di Bantul Boleh Gelar Kegiatan Keagamaan

Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bantul membagi zonasi berdasarkan kajian epidemiologi, survailan kesehatan masyarakat, dan kesiapan pelayanan kesehatan.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Jum'at, 12 Juni 2020 | 15:38 WIB
Mengacu pada Zonasi, Tempat Ibadah di Bantul Boleh Gelar Kegiatan Keagamaan
[Ilustrasi] Umat Islam melaksanakan salat Jumat berjamaah di Masjid Cut Meutia, Jakarta, Jumat (5/6). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJogja.id - Selain menutup sekolah dan pusat perbelanjaan, usaha untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 juga membuat beragam aktivitas keagamaan di tempat ibadah tidak dapat diselenggarakan. Memasuki kenormalan baru atau new normal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk mengatur pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.

Dalam SE Bupati Bantul Nomor 450/02275 tentang Panduan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah yang Aman dan Produktif disampaikan bahwa setiap rumah ibadah dapat melaksanakan kegiatan keagamaan mengacu kepada kriteria zonasi yang dikeluarkan Dinas Kesehatan (Dinkes).

Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bantul melakukan pembagian zonasi berdasarkan kajian epidemiologi, survailan kesehatan masyarakat, dan kesiapan pelayanan kesehatan. Ada empat warna yang digunakan untuk menggambarkan zonasi, yakni merah, oranye, kuning, dan hijau.

Zona merah menjelaskan, kawasan tersebut memiliki risiko penyebaran virus corona yang tinggi. Warna oranye menunjukkan adanya risiko penularan sedang. Kuning menggambarkan tingkat risiko rendah, dan hijau bermakna daerah tanpa penularan.

Baca Juga:Tiru Indonesia, Malaysia Larang Warganya untuk Ibadah Haji Tahun Ini

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bantul Helmi Jamharis menyampaikan, jika penyebaran Covid-19 terpantau landai, evaluasi perubahan warna di setiap daerah akan dilakukan setiap 14 hari. Namun, pewarnaan tersebut juga bersifat dinamis, atau dapat berubah sewaktu-waktu bergantung pada perkembangan Covid-19.

"Tim Gugus Tugas melalui web siaga covid akan jadi sumber informasi pemerintah kecamatan dan pemerintah desa," kata Helmi saat dihubungi SuaraJogja.id, Jumat (12/6/2020).

Helmi menjelaskan, tempat ibadah yang terletak di jalan nasional dan rumah ibadah dengan jumlah jemaah yang banyak perlu mengajukan surat rekomendasi ke Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat Kabupaten. Sementara, tempat ibadah di luar kategori tersebut dapat mengajukan surat rekomendasi ke tingkat Kecamatan.

Wilayah kecamatan yang masuk zona oranye di antaranya adalah Sewon, Pajangan, Pandak, Srandakan, Bambanglipuro, Jetis, dan Imogiri. Zona kuning diisi oleh kecamatan Bantul, Kasihan, Sedayu, Banguntapan, dan Piyungan. Sedangkan kecamatan Kretek, Pundong, Sanden, Pleret, serta Dlingo masuk kategori zona hijau.

Pembagian kategori untuk pengajuan rekomendasi akan diterapkan untuk tingkat desa. Wakil Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menyampaikan, jika kategori ditentukan per kecamatan, dinilai terlalu luas. Ia juga menyampaikan, SE tersebut berupa imbauan dan belum menerapkan sanksi.

Baca Juga:SE Ibadah Belum Keluar, Pelaksanaan Ibadah di Bantul Berdasarkan Zonasi

"Sanksi itu berat, ini menyangkut perubahan budaya dan perilaku. Perubahan budaya itu berat untuk diberi sanksi," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak