SuaraJogja.id - Pemerintah kota Pekanbaru tidak mau main-main soal domisili. Pasalnya PPDB nantinya akan mengutamakan kartu keluarga (KK) sebagai lokasi tempat tinggal.
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru menegaskan akan mengeluarkan peserta didik yang melakukan manipulasi data saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, Ismardi Ilyas menuturkan, data yang diserahkan saat pendaftaran PPDB tahun ajaran 2020/2021 harus benar dan dapat dipertanggung jawabkan.
Mengingat PPDB menerapkan sistem zonasi atau berdasarkan jarak tempat tinggal peserta didik dengan lokasi sekolah yang dituju.
Baca Juga:Terima Protes PPDB, Bupati Bantul Keluarkan Perbup Atur Soal Umur
"Kalau yang bersangkutan memberi surat domisili itu tidak benar, anak itu bisa kita keluarkan," kata Ismardi seperti dilaporkan Riauonline--jaringan Suara.com, kemarin.
Seleksi pun tidak hanya berpatokan pada surat domisili saja. Namun, juga diiringi dengan KK calon peserta didik. Karena KK merupakan bukti autentik.
"Yang utama itu KK dulu. Kita lihat KK nya, baru surat domisili. Kalau KK tak terpenuhi, baru surat domisili kita pakai," kata dia.
Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD dan SMP di Pekanbaru dijadwalkan berlangsung dari 1-7 Juli mendatang. Untuk PPDB, sistem yang diterapkan masih sama seperti tahun lalu yaitu zonasi.
Khusus untuk calon peserta didik SD, selain zonasi ditambah dengan persyaratan umur peserta didik yang mencukupi.
Baca Juga:DKI Tambah Jalur Baru PPDB 2020, Ini Kata Kemendikbud
Untuk masuk SMP, ada empat jalur yang bisa diambil. Yakni pertama warga tempatan atau zonasi dengan kuota 60 persen. Kemudian, jalur prestasi akademik dan non-akademik 20 persen. Lalu jalur afirmasi bagi warga miskin 15 persen. Dan terakhir jalur pindahan 5 persen, ini termasuk kuota bagi anak guru.