SuaraJogja.id - Entah karena terhimpit ekonomi akibat pandemi Covid-19 atau karena memang sudah tabiat, WTR (47) melakukan pencurian kembali. Wanita yang tinggal di Pedukuhan Ngepet, Desa Srigading, Kecamatan Sanden, Kabupaten Bantul tetapi ber-KTP Tegal, Kopen, Banguntapan, Bantul ini untuk kali ketiga berurusan dengan polisi.
Kali ini, ibu dua anak ini kembali harus menjadi pesakitan di balik jeruji besi Mapolsek Piyungan setelah diamankan polisi. Wanita yang berprofesi sebagai buruh ini diamankan jajaran Reskrim Polsek Piyungan usai melakukan pencurian di dua rumah di Rejosari, Srimartani, Piyungan, Bantul.
Modus yang digunakan wanita ini memang cukup unik. Dirinya keliling dari kampung ke kampung sembari membawa barang dagangan bawang putih dan ikan asin. Dia berkeliling mencari mangsa. Ketika ada sebuah rumah yang tampak sepi, wanita ini mencoba mengetuk pintu. Baru ketika tidak ada jawaban, dia langsung berusaha masuk ke dalam rumah dan mengambil barang berharga yang ada.
Dari dua rumah di Rejosari, wanita ini berhasil menggondol uang Rp3,4 juta dan juga kalung rantai emas seberat 10 gram. Wanita ini mengaku melakukan aksinya karena terhimpit ekonomi akibat pandemi Covid-19, yang belakangan melanda dunia.
Baca Juga:WHO: Pandemi Covid-19 Akan Semakin Memburuk
Suaminya, yang berprofesi sebagai tukang dorong perahu di pantai Samas, sudah tak memberinya nafkah lagi. Sementara, ia harus menghidupi dua orang anaknya dan harus membayar utang yang jumlahnya tidak sedikit. Ia terpaksa mencuri barang berharga untuk menutupi kebutuhan sehari-hari dan membayar utang tersebut.
"Gimana lagi. Wong suami saya tidak ada penghasilan," tuturnya, Selasa (14/7/2020), di Mapolsek Piyungan.
WTR mengaku, awalnya tidak ada niat untuk melakukan pencurian karena niat awalnya hanya ingin berjualan bawang dan ikan asin yang banyak dijumpai di tempat tinggalnya. Namun, ketika berkeliling menjajakan dagangannya, ia melihat ada rumah yang ditinggal pergi oleh pemiliknya, sheingga timbul niat jahat untuk mencuri.
Pada 7 Juli 2020 lalu, di tempat korban bernama Poniyah di Rejosari, ia bisa masuk ke dalam rumah setelah berhasil menemukan kunci yang disimpan di lubang ventilasi di atas pintu. Di rumah Poniyah, wanita ini berhasil mengambil uang Rp3,4 juta dari dalam lemari.
Sementara di rumah Pariyem, yang juga ada di Rejosari, ia berhasil masuk karena memang tidak dikunci. Rumah Pariyem dalam keadaan kosong karena ditinggal pemiliknya ke tempat saudara. Dari rumah Pariyem, wanita ini berhasil menggondol perhiasan emas kalung seberat 10 gram senilai Rp13 juta lengkap dengan surat-suratnya.
Baca Juga:Harga Emas Antam Dibanderol Rp 938.000 per Gram
"Saya benar-benar jualan. Wong ada yang beli kok," tuturnya.
Kapolsek Piyungan Kompol Suraji mengakui, beberapa minggu terakhir warga Piyungan memang resah dengan adanya aksi pencurian di siang hari sekitar pukul 09.00 pagi hingga 11.00 WIB. Dari TKP pertama di Padukuhan Rejosari, korban tidak melapor, dan baru di lokasi kedua korban melapor.
Kebetulan di hari yang sama dengan pencurian di lokasi kedua, ada peristiwa mencurigakan dengan modus mirip di daerah Prambanan. Pihaknya langsung mendatangi wilayah Prambanan dan mendapatkan ciri-ciri yang identik dengan pelaku di Rejosari.
"Terus kami simpulkan pelaku pencurian itu adalah WTR. Kebetulan WTR itu residivis kasus yang sama di Piyungan tahun lalu. WTR baru saja lepas dari penjara akhir Agustus tahun lalu dengan kasus yang sama," terangnya.
Usai mengantongi identitas pelaku, polisi lantas memburu pelaku di kediamannya di Ngepet. Polisi berhasil meringkusnya selang sehari setelah peristiwa pencurian kedua di Rejosari. Pelaku lalu langsung dibawa ke Mapolsek Piyungan bersama barang bukti sepeda motor matik dan tas tempat uang.
Sementara untuk emasnya, polisi harus mengambilnya di tempat peleburan emas karena emas tersebut sudah dijual ke peleburan emas oleh tersangka seharga Rp3 juta. Namun demikian, pembeli emas tersebut tidak diamankan ke Mapolsek dan statusnya hanya sebagai saksi.
"Pelaku kami sangkakan dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," ujarnya.
Kasus pencurian yang menjerat MRT memang bukan yang pertama karena wanita tersebut sebelumnya juga ditahan di Sleman karena kasus penganiayaan. Kemudian, dari kasus yang kedua ia dihukum 7 bulan karena mencuri laptop. Modus pencuriannya hampir sama, berdagang keliling menggunakan keronjot.
Kontributor : Julianto