Tolak Omnibus Law dan Tuntut Bansos, Buruh di Jogja Gelar Unjuk Rasa

Selain BLT, para buruh juga menyerukan penolakan terhadap pembahasan RUU Omninus Law Cipta Kerja.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Kamis, 16 Juli 2020 | 12:36 WIB
Tolak Omnibus Law dan Tuntut Bansos, Buruh di Jogja Gelar Unjuk Rasa
Buruh di DIY melakukan aksi unjuk rasa, Kamis (16/07/2020), dari Tugu Jogja menuju Kantor DPRD DIY hingga ke Kantor Gubenur DIY. Mereka menuntut bansos dan penolakan terhadap Omnibus Law RUU Cipta Kerja. - (SuaraJogja.id/Putu)

SuaraJogja.id - Merasa diabaikan selama pandemi COVID-19, aliansi buruh di DIY melakukan aksi unjuk rasa, Kamis (16/7/2020). Aksi dimulai dari Tugu Jogja menuju Kantor DPRD DIY hingga ke Kantor Gubenur DIY.

Koordinator aksi Denta Yulian, di sela aksi, mengungkapkan, saat ini ada lebih dari 40 ribu buruh dan tenaga kerja informal yang terdampak pandemi COVID-19. Namun banyak di antara mereka yang tidak mendapatkan bantuan sosial (bansos) ataupun Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Pemda DIY hingga saat ini karena tidak masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DPKS).

“Kami meminta pada Gubernur DIY untuk memberikan bansos tunai pada buruh dan pekerja yang tidak masuk skema DPKS,” ungkapnya.

Menurut Denta, para buruh sudah beberapa kali menyampaikan aspirasinya sebagai warga terdampak COVID-19. Namun, hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari pemegang kebijakan.

Baca Juga:Didemo, DPR: Tidak Ada Pengesahan RUU HIP dan Ciptaker

Nasib buruh makin tidak menentu karena perekonomian Indonesia saat ini makin menurun hingga 3,85 persen. Tanpa ada tindakan nyata dari pemerintah, termasuk di daerah, maka dikhawatirkan akan makin banyak buruh dan pekerja yang menjadi korban pandemi.

“Kami menuntut janji pemerintah DIY untuk memberikan BLT yang di-PHK, dirumahkan, dan diputus kontrak selama pandemi. Kita coba komunikasikan terus ke Pemda,” tandas Denta.

Selain BLT, para buruh juga menyerukan penolakan terhadap pembahasan RUU Omninus Law Cipta Kerja. RUU itu dinilai cacat prosedur dan bermasalah dalam substansinya.

Karenanya, alih-alih membahas RUU tersebut, pemerintah dan DPR RI diminta fokus pada penanganan COVID-19, uga memastikan perlindungan dan kesejahteraan warga terdampak pandemi.

“Kita menolak pengesahaan Omnibus Law karena RUU itu tidak memberikan solusi bagi pekerja dan buruh di Indonesia,” imbuhnya.

Baca Juga:Panjat Pembatas hingga Nyebrang Tol, Massa Penolak RUU HIP Meluber di DPR

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak