Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta Krido Suprayitno menyatakan, pemilik limasan tidak berkeberatan bila bangunan dipindah.
Menurut Krido, keutuhan bangunan yang termasuk cagar budaya itu sudah dimengerti oleh masyarakat, dan sudah ada instansi lain terkait yang ketugasannya mengawal keberadaan cagar budaya.
"Sehingga kami menugaskan ke Satker ketika memindahkan bangunan, harus utuh. Walau hanya kena separuh bangunan, namun dianggap seluruh bangunannya terdampak. Boyong kan tidak boleh boyong separuh. Karena bangunannya yang dikategorikan cagar budaya, bukan tanahnya. Bangunannya harus tetap dijaga sebagai cagar budaya, kami sudah membahasnya. Pemindahannya menjadi tanggung jawab tim pengadaan tanah, Satgas A dan Satgas B," kata Krido.
Tim Proyek Rancang Percepatan Konsultasi Publik di Tirtoadi
Baca Juga:Terdampak Tol Jogja-Bawen, Warga di Sanggrahan Minta Direlokasi
Krido Suprayitno menambahkan, di lokasi proyek tol YJogja-Bawen yang akan dibangun elevated [melayang] itu, ada sekitar 277 lahan terdampak, sehingga diperkirakan pula ada 277 KK terdampak.
Hal itu dihitung berdasarkan kondisi setempat yang terdapat banyak lahan dengan jenis dokumen Letter C serta terjadi jual beli belum diikuti balik nama dalam dokumen kepemilikan aset.
"Ini yang harus kami sisir kepemilikan tanahnya. Maka tadi ada komitmen dari masyarakat setempat, kalau dalam kelengkapan keberkasan diberikan waktu sebulan, mereka minta maju, menjadi tiga pekan," ungkapnya.
Ia menjelaskan, jangka waktu satu bulan diberikan bagi warga, mengingat Pemda DIY ingin tidak ada waktu yang jauh berbeda, antara Jogja-Solo dan Jogja-Bawen, terutama dalam menyikapi warga yang berada di titik yang berhimpitan.
"Berhimpitan itu maksudnya, separuh kena Yogyakarta-Solo, separuh kena Yogyakarta-Bawen, bidang yang sama, satu kepemilikan. Ada lima orang yang mengalami situasi ini," kata dia.
Baca Juga:Pemda DIY Jadwalkan Pematokan Jalur Tol, Warga Kalasan Tunggu Kepastian
Menurut Krido, kondisi itu harus dikawal khusus oleh pihaknya untuk mencegah adanya kesenjangan perlakuan antara Yogyakarta-Solo dan Yogyakarta-Bawen, di wilayah perbatasan, padahal pemiliknya sama, sehingga tidak menimbulkan keresahan.