Sempat Jadi Sengketa, Tanah Kas Desa Tirtonirmolo Akhirnya Bisa Dikosongkan

sengketa lahan tersebut sudah melalui proses yang panjang.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 05 Agustus 2020 | 21:15 WIB
Sempat Jadi Sengketa, Tanah Kas Desa Tirtonirmolo Akhirnya Bisa Dikosongkan
proses pengosongan lahan tanah kas desa Tirtonirmolo, Rabu (5/8/2020). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

Berangkat dari situ, pihaknya akhirnya memutuskan untuk melakukan upaya hukum mengingat tanah tersebut adalah tanah milik desa. Hingga upaya terkahir yang dilakukan yakni eksekusi pengosongan lahan tersebut agar selanjutnya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat desa.

"Dalam beberapa tahun ini pemerintah desa tidak menerima uang apapun dari pemohon," tegasnya.

Sementara itu Kasubag Bantuan Hukum, Jarot Anggoro Jati, mengatakan pelaksanaan eksekusi pengosoan ini berdasarkan putusan sejak tahun 2014 lalu. Pihaknya mengakui memang terdapat kesepakatan sewa menyewa lahan pihak pemerintah desa dengan pihak Katrin Kandarina tapi itu dilakukan sebelum tahun 2014 dan ternyata ditemukan bahwa proses itu belum memiliki izin langsung dari Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.

"Sehingga untuk melanjutkan pemanfaatan lahan ini harus ada izin dari gubernur tentang sewa menyewa. Sebenarnya di akta perdamaian pihak Katrin menyatakan siap untuk melengkapi berkas-berkas sehingga nanti izinnya dapat turun tapi ternyata hingga saat ini izinnya tidak ada," tutur Jarot.

Baca Juga:Pemda DIY Jadwalkan Pematokan Jalur Tol, Warga Kalasan Tunggu Kepastian

Jarot menuturkan pelaksanaan eksekusi yang molor sejak 2014 itu diakibatkan oleh pemberian kesempatan kepada pihak Katrin untuk melakukan upaya hukum. Namun karena pada akhirnya dalam rentan waktu tahun 2014-2018 pihak Katrin tidak bisa mendapat izin dari gubernur, pihaknya lantas meminta pengadilan untuk langsung melakukan eksekusi.

"Jadi kita pastikan proses ini adil secara hukum karena semua pihak diberi kesempatan yang sama untuk menguji versi keadilan masing-masing dan pengadilan yang memutuskan. Hingga akhirnya keadilan seperti ini yang kita dapatkan," imbuhnya.

Ditambahkan Jarot, jika penyelesaian sengketa tanah kas desa ini semakin tertunda hal itu justru akan berpotensi menambah kerugian negara dalam hal ini pihak desa. Padahal tanah kas desa merupakan salah satu sumber pendapatan asli desa yang sejatinya digunakan sebagai pemanfaatan kesejahteraan masyarakat desa. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak