Tim Bawaslu, lanjut dia, menuding persebaran Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga tidak merata.
Hal itu terbukti dari adanya surat keberatan yang diterima Bawaslu, yang berisikan informasi perihal TPS, dari sejumlah Rukun Tetangga di dua buah desa di Kecamatan Berbah.
"Dalam surat itu, warga mengatakan kalau TPS terlalu jauh dari rumahnya, hampir 1 kilometer jarak rumah mereka ke TPS. Ada di Desa Kalitirto dan Sendangtirto," terangnya.
Bawaslu Sleman berharap bisa berkoordinasi bersama KPU dan memberikan saran perbaikan kepada lembaga penyelenggara pemilihan itu, untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan tadi.
Baca Juga:Bawaslu Sebut Ratusan Ribu Pemilih di Lampung Tidak Memenuhi Syarat
Sementara itu, Ketua KPU Sleman Trapsi Haryadi menjelaskan, urgensi dilakukannya coklit, bertujuan untuk meneliti data-data yang dimaksud [yang disebutkan Bawaslu].
"Data pemilih diterima KPU dari Ditjen Dukcapil Kemdagri RI. Kemudian KPU RI menyampaikan kepada KPU penyelenggara Pemilihan 2020," ungkapnya.
Kontributor : Uli Febriarni