Sehari Usai E-Tilang Diterapkan, Ditlantas Polda DIY Catat 30 Pelanggaran

Setelah tiga hari, surat konfirmasi akan dikirimkan ke pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 13 Agustus 2020 | 19:59 WIB
Sehari Usai E-Tilang Diterapkan, Ditlantas Polda DIY Catat 30 Pelanggaran
Sejumlah petugas Dirlantas Polda DIY melakukan sosialisasi Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di Titik Nol Kilometer Kota Yogyakarta, Rabu (12/8/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Sehari setelah diterapkannya Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau E-Tilang di wilayah DI Yogyakarta, Ditlantas Polda DIY menemukan 30 pelanggaran yang berada di empat titik lokasi pemasangan alat. Pelanggar akan dikirim surat konfirmasi sebagai bentuk teguran.

Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol I Made Agus Prasatya mengatakan jika surat konfirmasi kepada 30 pelanggar lalu lintas yang terekam melalui kamera CCTV ETLE nantinya akan dikirimkan tiga hari ke depan.

"Setelah tiga hari, surat konfirmasi akan dikirimkan ke-30 pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Surat akan dikirim ke semua alamat pelanggar yang terekam oleh CCTV ETLE," ujar Made saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (13/8/2020).

Pelanggar lalu lintas yang mendapatkan surat tersebut wajib melakukan konfirmasi selama 15 hari setelah mendapatkan surat konfirmasi dari Ditlantas Polda DIY.

Baca Juga:Positif Covid-19 di DIY Meroket, Kota Jogja Belum Punya Shelter Isolasi

"Masyarakat bisa melakukan konfirmasi melalui barcode dengan mengunjungi situs Ditlantas Polda DIY atau juga bisa mengunjungi secara langsung unit Gakkum Ditlantas Polda DIY," ujar Made.

Disinggung pelanggar berasal dari mana, Made mengatakan rata-rata masih berasal dari Yogyakarta.

"Penerapannya masih kepada pengendara asal Jogja, kebanyakan 30 pelanggar ini berasal dari DIY," jelasnya.

Pihaknya menegaskan jika tidak akan mengambil kebijakan untuk menilang pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Namun, Ditlantas Polda DIY akan mengambil sikap represif non-yustisial.

"Kami akan melakukan evaluasi dahulu, jika pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas tiga kali berturut-turut nanti kami akan selektif melakukan penindakan tilang," terang Made.

Baca Juga:Punya Dendam Pribadi, Pria Asal Jogja Nyaris Sabet Teman Pakai Sajam

Dalam melakukan penegakan hukum di jalan, Made menegaskan jika pihaknya tidak akan tebang pilih. Tetapi, ia juga memprioritaskan pelanggaran yang cenderung akan berakibat kepada hilangnya nyawa seseorang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini