Sehari Usai E-Tilang Diterapkan, Ditlantas Polda DIY Catat 30 Pelanggaran

Setelah tiga hari, surat konfirmasi akan dikirimkan ke pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 13 Agustus 2020 | 19:59 WIB
Sehari Usai E-Tilang Diterapkan, Ditlantas Polda DIY Catat 30 Pelanggaran
Sejumlah petugas Dirlantas Polda DIY melakukan sosialisasi Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di Titik Nol Kilometer Kota Yogyakarta, Rabu (12/8/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

"Potensi laka lantas yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia kami prioritaskan, misal berkendara melebih batas kecepatan," katanya.

Sementara itu, pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor di hari pertama penerapan ETLE sendiri didominasi oleh pengendara mobil pribadi. Rata-tata pengendara kedapatan tidak memakai sabuk pengaman maupun pengendara yang menggunakan handphone saat mengemudi.

"Pelanggaran lalu lintas merata ya, dari empat titik CCTV yang sudah terpasang, pelanggaran rata-rata didominasi oleh pengendara kendaraan roda empat. Kalau motor belum. Selang tiga hari kami akan kirimkan surat konfirmasi ke alamat masing-masing pelanggar melalui petugas pos," jelas Made.

Dalam hari pertama penerapan ETLE, Ditlantas Polda DIY juga tidak menemukan kendala yang berarti di lapangan. Empat CCTV yang berada di empat lokasi, diantaranya ada di Tambak Wates, Kulonprogo, Ngabean, Maguwoharjo, dan terakhir di daerah Gunungkidul yang mengarah ke Banguntapan, Ketandan, Bantul berjalan dengan baik. 

Baca Juga:Positif Covid-19 di DIY Meroket, Kota Jogja Belum Punya Shelter Isolasi

"Saat ini kondisinya masih baik dan masih bagus," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak