Padahal, kondisi cafe maupun usaha lain yang ada di sekitar Jalan Nologaten saat itu ramai pengunjung sama seperti cafe miliknya. Namun, hanya tempatnya saja yang didatangi dan langsung diberikan surat peringatan.
"Di sisi lain, cafe-cafe lain tidak disosialisasi seperti tempat usaha saya. Dari awal pandemi sampai sekarang juga tidak ditegur, hanya tempat saya saja. Kan jadi saya ngerasa kayak tidak adil. Kemarin langsung diberi surat peringatan dan mereka bilang jika masih seperti ini akan dicabut izinnya," terang dia.
Pihaknya mengungkapkan seharusnya petugas memberi teguran secara lisan terlebih dahulu sebelum memberi surat peringatan. Di sisi lain pihaknya juga sudah melakukan pencegahan Covid-19 di tempat usahanya.
"Jadi tidak ada teguran, selain itu mereka mengatakan jika kami tidak mentaati peraturan bahwa cafe tutup jam 23.00 wib. Padahal informasi itu belum sampai kepada kami. Memang bangku dan kursi di cafe saya sudah saya berikan tanda. Tapi kami juga tidak bisa menegur pelanggan ketika yang datang bergerombol," ujarnya.
Baca Juga:Biar Nyaman Wisata New Normal, DISPAR DIY Luncurkan Jogja Clean an Safe
Dikonfirmasi terpisah, Plt Kepala Satpol PP Sleman, Arif Pramana menuturkan bahwa sosialisasi jam operasional cafe sudah dilakukan secara masif.
"Sebenarnya sudah sangat masif dilakukan baik oleh Satpol PP. Termasuk operasi dan monitoring jam buka cafe, warmindo dan lainnya," ungkap Arif.
Pihaknya akan mengecek kembali cafe atau kedai yang masih membuka tempat usaha melebihi jam operasional namun belum mendapat teguran.
"Masukan dari pengusaha ini nantinya kami evaluasi dan akan kami tindak lanjuti lagi sosialisasi dan pembinaanya. Yang jelas saat ini jam operasional cafe, warmindo dan tempat makan lainnya dibatasi sampai pukul 23.00 wib," jelas Arif.
Baca Juga:SKB CPNS di Kota Jogja Wajibkan Peserta dari Luar DIY Bawa Hasil RDT