Kementan Percepat Kartu Tani untuk Subsidi Pupuk, Petani: Jadi Ribet, Aneh

DP3 Sleman Belum Setuju Kartu Tani Untuk Pembatasan Jatah Pupuk

Galih Priatmojo
Senin, 31 Agustus 2020 | 20:30 WIB
Kementan Percepat Kartu Tani untuk Subsidi Pupuk, Petani: Jadi Ribet, Aneh
Ilustrasi pupuk.

SuaraJogja.id - Kementerian Pertanian Republik Indonesia lakukan percepatan kewajiban penggunaan kartu tani untuk pembagian pupuk bersubsidi. Simpang siur ditetapkan akan berlaku 1 September 2020 atau diundur tahun depan, muncul pro kontra di kalangan sejumlah petani menyoal kartu tani tersebut.

Ketua Forum Petani Kalasan, Sleman Janu Riyanto menjelaskan, dengan kartu tani maka petani harus menabung terlebih dahulu di bank tertentu yang ditunjuk pemerintah. Diikuti kewajiban menggunakan kartu kala membeli pupuk di kios.

Selain itu, subsidi pupuk urea per Hektare untuk 125 Kg. Sehingga, total jatah alokasi pupuk bersubsidi bagi petani hanya 12,5 Kg per 1.000 meter.

"Banyak petani tua, buta huruf, tidak pernah ke bank," ungkapnya, Senin (31/8/2020).

Baca Juga:Dapat Dukungan dari NasDem, Sri Muslimatun Pede Hadapi Pilkada Sleman

"Apakah bisa petani menanam seribu meter hanya dengan urea 12,5 Kg dari tanam sampai panen?," tambah Janu, seraya bertanya.

Menurut petani di Kalasan, jumlah pupuk tidak mungkin cukup memenuhi kebutuhan tanam mereka. Dan bila mereka mengalami kekurangan, harus membeli pupuk non subsidi yang harganya jauh lebih mahal.

Ia mengatakan, poin paling berat untuk dilaksanakan oleh petani dari kebijakan itu ialah jumlah pupuk bersubsidi yang berkurang jauh.

Padahal normalnya, menyesuaikan jumlah luasan dan kondisi lahan, diperkirakan total pupuk yang dibutuhkan untuk masa tanam hingga panen adalah sebesar 25 Kg hingga 50 Kg.

Selain itu, tidak ada kebijakan yang rumit bagi petani untuk mendapatkan pupuk bersubsidi.

Baca Juga:Positif Covid-19 di DIY Tambah 24 Kasus, Terbanyak dari Sleman

"Biasanya petani tinggal bawa uang beli di kelompok atau di kios pupuk yang ditunjuk," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini