Setelah 5 Tahun, Pembunuhan Penjaga Malam Kampus AKRB Akhirnya Terungkap

Tersangka juga mengakui melakukan pencurian di SMA Muhammadiya Banguntapan, Bantul pada 2012 dengan mendapatkan hasil uang sebesar Rp23 juta.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Jum'at, 04 September 2020 | 16:02 WIB
Setelah 5 Tahun, Pembunuhan Penjaga Malam Kampus AKRB Akhirnya Terungkap
Pelaku pembunuhan penjaga malam sekaligus office boy kampus AKRB Banguntapan digiring di Mapolres Bantul saat jumpa pers, Jumat (4/9/2020). - (SuaraJogja.id/Julianto)

SuaraJogja.id - Setelah lima tahun lamanya, jajaran Polres Bantul akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan penjaga malam kampus AKRB Jogja, Witarno, yang juga merupakan office boy. Polisi telah mengamankan seorang pelaku pembunuhan yang terjadi di Banguntapan, Bantul, 30 November 2015 lalu itu.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto menuturkan, seperti diketahui, lima tahun yang lalu telah terjadi pencurian disertai pembunuhan yang menimpa Witarno (36), warga Kedungan RT 006/004, Sambeng, Borobudur, Magelang. Witarno meninggal dengan luka terbuka di bagian kening dan beberapa bagian tubuhnya yang lain.

"Korban meninggal saat berjaga di Kampus AKRB [Akademi Komunikasi Radya Binatama] Sorowajan, Banguntapan,"ujar Yulianto saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Jumat (4/9/2020).

Korban kali pertama ditemukan oleh dua rekan kerjanya sekitar pukul 07.30 WIB saat akan membuka kampus tersebut. Kala itu, dua rekan kerjanya kesulitan masuk ke dalam ruangan tempat korban berjaga sebab pintu ruangan dikunci dari dalam.

Baca Juga:Masih Janggal, Keluarga Remaja Korban Penganiayaan Minta Pendampingan KPAI

Kedua rekan korban langsung naik ke atas genting untuk masuk ke dalam ruangan. Ketika sudah masuk ke dalam ruangan, keduanya terkejut mendapati Winarto sudah meninggal dunia dengan luka kening terbuka dan beberapa bagian tubuh lainnya juga mengalami luka.

"Selain menemukan korban dalam keadaan meninggal, saksi juga melihat almari bagian keuangan dalam keadaan terbuka dan acak-acakan. Namun, uang maupun barang tidak ada yang hilang," tambahnya.

Dir Reskrimum Polda DIY Kombespol Burkan Rudi Satria menambahkan, usai mendapat laporan tersebut, polisi lantas melakukan penyelidikan. Berdasarkan olah TKP, telah ditemukan sidik jari laten dan selanjutnya dilakukan penyelidikan. Dari kejelian polisi, diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan ini adalah pelaku kasus pencurian di SMA Depok.

"Jadi lepas dari jalani hukuman, pemain yang sama itu melakukan kejahatan di AKRB ini," ungkapnya.

Pihaknya berusaha mencocokkan sidik jari di AKRB dan juga peristiwa di Depok, kemudian mengkoneksikan dengan sidik jari E-KTP, dan muncul identitas atas nama Yuli Widodo. Tak hanya satu peristiwa, ternyata sidik jarinya identik di empat lokasi kejahatan yang berbeda.

Baca Juga:Pengeroyok yang Tewaskan Lukman Ternyata Pernah Terlibat Klitih di Imogiri

Pada Rabu (2/9/2020), polisi akhirnya berhasil mengamankan orang yang diduga pelaku pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan di Kampus AKRB Sorowajan, Banguntapan tersebut. Polisi lantas membawa orang tersebut ke Polres Bantul guna pengusutan dan penyidikan lebih lanjut.

"Kami mengamankan satu buah linggis dan satu buah obeng. Meski 5 tahun, ternyata barang bukti masih ada," tambahnya.

Ia mengakui, cukup lama mengungkap kasus tersebut karena harus mencocokan sidik jari dengan beberapa kasus pencurian lainnya. Pihaknya mendapatkan pola identik dan sidik jari yang sama dalam beberapa lokasi pencurian, sehingga dapat disimpulkan bahwa pelakunya adalah orang yang sama dengan pelaku di AKRB.

Burkan mengungkapkan, pola aksi pelaku adalah mencongkel jendela dengan linggis. Kemudian obeng yang dibawa pelaku digunakan untuk mencongkel benda-benda yang diduga untuk menyimpan uang ataupun barang berharga; kebetulan, meskipun sudah lima tahun, ternyata linggis dan obeng yang digunakan membunuh korban masih dibawa oleh pelaku.

"Sehari-hari, pelaku ada pengeloka usaha barang bekas," terangnya.

Pelaku kini sudah diamankan polisi di Mapolres Bantul untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku akan dikenakan pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun. Kemudian pelaku juga diancam dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Di hadapan polisi, tersangka mengatakan sebelum kejadian, sekira pukul 02.00 WIB, ia berjalan dari rumah menuju Kampus AKRB, yang berjarak sekitar 2 km. Kemudian tersangka melompat pagar dan menjebol tembok yang terbuat dari kalsibot. Setelah tembok tersebut jebol, kemudian tersangka masuk ke ruangan dapur Kampus AKRB dan mencongkel pintu dapur menggunakan linggis dan obeng.

"Saya lihat ada kamera CCTV yang kemudian saya tutup dengan menggunakan plastik warna hitam," terangnya.

Setelah itu, ia menuju ke ruang studio dan mencongkel pintu lagi. Namun nahas, pada saat keluar ruang studio, ia dipergoki oleh penjaga malam Kampus AKRB, yaitu korban, Witarno.

Karena kaget, ia langsung memukul korban menggunakan linggis sebanyak tiga kali mengenai dahi, kening, dan pipi hingga korban tidak bergerak.

Setelah itu ia menuju ke ruang bendahara dan mencongkel laci, tetapi tidak menemukan barang berharga. Kemudian tersangka pulang melalui pintu yang sudah dijebol sebelumnya.

Tersangka juga mengakui melakukan pencurian di SMA Muhammadiya Banguntapan, Bantul pada 2012 dengan mendapatkan hasil uang sebesar Rp23 juta menggunakan modus operandi memanjat tembok.

Selain itu, tersangka juga mengakui telah melakukan pencurian pada 2017 di SMA Ull Banguntapan, Bantul, di mana ia mendapatkan hasil uang Rp50 juta dengan modus operandi memanjat tembok.

Bahkan, tersangka juga telah mengakui melakukan pencurian di SMA Depok, Sleman bersama Didik dengan modus operandi memanjat tembok.

"Untuk kasus di Depok, saya telah menjalani proses hukum di Polres Sleman, dengan vonis selama satu tahun penjara," terangnya.

Kontributor : Julianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak