5 Pegawai KUA Danurejan Positif Covid-19, Kantor Ditutup

Dari lima staf positif, satu orang merupakan Kepala KUA Danurejan, satu orang penghulu, dan tiga lainnya staf KUA.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Selasa, 08 September 2020 | 07:51 WIB
5 Pegawai KUA Danurejan Positif Covid-19, Kantor Ditutup
[Unsplash/Markus Spiske]

SuaraJogja.id - Sebanyak lima pegawai di Kantor Urusan Agama (KUA) Danurejan dinyatakan positif Covid-19. Kejadian ini merupakan salah satu penularan Covid-19 di perkantoran di Jogja. Kini KUA Danurejan pun terpaksa tutup.

Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Jogja, Heroe Poerwadi pada Senin (7/9/2020) menyampaikan bahwa KUA Danurejan ditutup hingga 13 September 2020, menyusul adanya staf yang terkonfirmasi positif Covid-19.

"Kita belum memutuskan sampai dengan tanggal 13 September 2020, karena dari tujuh staf, lima orang positif," jelasnya di Balai Kota Jogja, dikutip dari HarianJogja.com -- jaringan SuaraJogja.id.

Dari lima staf KUA Danurejan yang positif Covid-19, dua di antaranya berdomisili di Bantul. Sementara itu, tiga staf lainnya yang juga positif Covid-19 berasal dari Kota Jogja.

Baca Juga:DIY Terbitkan Pergub Protokol Kesehatan, Izin Usaha Dicabut jika Melanggar

"Tetapi sebenarnya domisilinya bukan Kota semua, keluarganya di luar kota semuanya dari daerah zona merah di Jawa Tengah," tutur Heror.

Ia mengungkapkan, fakta tersebut membuat tracing sulit dilakukan karena keluarga berada di luar kota semua.

Terungkapnya kejadian ini bermula saat seorang staf mengalami gejala mengarah Covid-19. Setelah melakukan pemeriksaan, ternyata ia dinyatakan positif Covid-19.

Heroe menjelaskan bahwa staf yang pertama positif Covid-19 merupakan staf adminitarasi yang bertugas melakukan pemeriksaan suhu tubuh.

Saat ini Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 tengah menelusuri ke mana saja mobilitas staf KUA, termasuk menikahkan atau menceraikan orang.

Baca Juga:Muncul 11 Kasus Baru COVID-19 di DIY, 41 Pasien Akhirnya Sembuh

Menurut catatan, staf KUA Danurejan sempat menikahkan warga pada 17 Agustus 2020.

"Belum bisa disebut klaster baru, karena memang di satu kantor saja," jelas Heroe.

Sementara ditutup, pelayanan KUA Danurejan dialihkan ke kantor Kemenag Kanwil Kota Jogja.

Kepala Kemenag Kanwil Kota Jogja Nur Abadi merinci, dari lima staf positif, satu orang merupakan Kepala KUA Danurejan, satu orang penghulu, dan tiga lainnya staf KUA.

Nur membenarkan bahwa mulanya satu staf bagian pemeriksa suhu tubuh pengunjung positif Covid-19. Selanjutnya setelah diperiksa, staf lainnya pun dinyatakan positif.

Terkait kapan kali terakhir penghulu bertugas, Nur mengaku tidak tahu menahu atas hal itu. Ia mengatakan, saat ini KUA Danurejan telah disemprot disinfektan.

Ia mengungkapkan bahwa sebenarnya protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sudah dilakukan di KUA Danurejan. Namun, kondisi ruangaan yang sempit di KUA Danurejan membuat setiap orang mau tidak mau berpapasan saat berpindah ruangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak