Nyaru Jadi Polisi, Bawor Rampas dan Peras Pemuda di Jalan DI Panjaitan

Korban mengajak temannya sempat menggrudug pelaku yang sebelumnya nyaru jadi aparat polisi

Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 21 September 2020 | 20:25 WIB
Nyaru Jadi Polisi, Bawor Rampas dan Peras Pemuda di Jalan DI Panjaitan
Pelaku perampasan, AP (28) digelandang kepolisian saat konferensi pers di Mapolsek Mantrijeron, Senin (21/9/2020). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

Disinggung motif pelaku melakukan perampasan, Andi mengatakan jika Bawor nekat memeras korban karena membutuhkan uang untuk menebus obat penenang.

"Jadi sebelumnya Bawor pernah mencuri obat penenang di sebuah apotek. Pelaku ingin menebus obat dan tidak punya uang. Lalu obatnya ini semacam obat penenang, tapi dia tidak gila hanya suka berhalusinasi saja," imbuhnya.

Lebih lanjut, pelaku juga pernah melakukan tindak kejahatan yakni pencurian. Bawor melancarkan aksinya di wilayah Mantrijeron.

Dikatakan Andy, atas perbuatannya, Bawor disangkakan pasal 368 KUHP tentang Perampasan. Bawor diancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Baca Juga:Toko Handphone di Gondokusuman Dibobol, Polresta Jogja Cokok Satu Pelaku

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak