Sleman kaji insentif pemilik lahan hijau
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala sarta Tata Sasana) Sleman Muhammad Sugandi menjelaskan, walau ada perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang Sleman karena terdampak proyek tol, di semua wilayah Sleman tetap akan ada kawasan hijau. Meski begitu dipastikan, sawah di kawasan perkotaan akan berkurang.
Hal ini dibuktikan dengan adanya upaya Pemerintah Kabupaten Sleman menjaga lahan hijau dan lahan pangan berkelanjutan di wilayahnya. Langkah itu ditempuh dengan cara menyusun Perda perlindungan lahan pertanian pangan perkelanjutan (LP2B).
Bukan hanya itu, Pemkab Sleman juga sudah mengkaji pemberian insentif bagi masyarakat Sleman yang memiliki dan mempertahankan lahan hijau atau lahan pangan dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup).
Baca Juga:Terdampak Tol dan RTRW Berubah, Sleman Akan Dibagi Empat Wilayah
"Sekarang masih kajian, belum bisa menyampaikan lebih jauh. Bekerja sama dengan tenaga ahli," tuturnya.
Diketahui, Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dibagi dalam dua kategori, yakni lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) dan lahan cadangan petanian pangan berkelanjutan (LCP2B).
Di Sleman, total ada 18.482,04 Hektare (Ha) KP2B, dengan 17.947 Ha LP2B inti, dan 534,5 Ha LP2CB. Jumlah luasan ini sudah masuk dalam rancangan perda dan menunggu proses diundangkan.
Kontributor : Uli Febriarni
Baca Juga:Penyemprotan Cairan Disinfektan di Permukiman Padat Penduduk