Jelang Kampanye Daring, Paslon Cuma Boleh Daftarkan 20 Akun Medsos

sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru nomor 13 tahun 2020 kampanye akan diprioritaskan secara daring.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Sabtu, 26 September 2020 | 07:30 WIB
Jelang Kampanye Daring, Paslon Cuma Boleh Daftarkan 20 Akun Medsos
Ilustrasi Pilkada Serentak. [Ayobandung.com]

"Tidak perlu ada kampanye hitam, apalagi menyebarkan hoaks bahkan menimbulkan isu SARA dalam setiap kampanye. Kampanye harus tetap mempersatukan masyarakat," ucapnya.

Lainnya, Sekretaris Tim Pemenangan, paslon Abdul Halim Muslih dan Joko B. Purnomo, Rajut Sukasworo, menyetujui untuk melaksanakan kampanye damai yang bebas dari isu SARA, hoaks dan kampanye hitam. Menurutnya kampanye kali ini harus difokuskan untuk mengadu gagasan dan ide masing-masing paslon bukan malah memecah belah masyarakat.

"Tidak perlu cara-cara kotor hingga timbul perpecagan dan bahkan adu otot tapi harus damai serta menomor satukan demokrasi," kata Rajut.

Baca Juga:Sudah Diundi, Ini Nomor Urut 4 Paslon Bupati dan Wabup Pilkada Gunungkidul

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak