Pengesahan Banjir Kecaman, Begini Cara Baca UU Cipta Kerja

Langkah yang pertama, untuk membaca undang-undang tersebut, publik perlu membuka dokumen undang-undang terkait.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Selasa, 06 Oktober 2020 | 11:38 WIB
Pengesahan Banjir Kecaman, Begini Cara Baca UU Cipta Kerja
Utas cara yang benar membaca UU Cipta Kerja - (Twitter/@p0tat0cindy)

SuaraJogja.id - Pengesahan UU Cipta Kerja pada Senin (5/10/2020) kemarin oleh DPR menjadi topik hangat perbincangan publik saat ini.

Pengesahan undang-undang tersebut menuai sorotan dari publik. Banyak yang kontra terhadap pengesahan UU Cipta Kerja ini karena dirasa merugikan para pekerja.

Untuk  lebih memahami tentang UU Cipta Kerja, publik perlu membaca isinya dengan benar.

Pemilik akun Twitter @p0tat0cindy membagikan sebuah utas yang berisi langkah-langkah untuk membaca UU Cipta Kerja.

Baca Juga:UMR Makin Kecil hingga Buruh Mudah di-PHK, Poin Demokrat Tolak UU Ciptaker

Utas ini dibuatnya pada Senin (5/10/2020) pukul 21.57 WIB.

Saat ini, utas tersebut telah memperoleh 20,5 ribu suka, 7 ribu retweet, dan 326 tweet kutipan.

Dalam unggahan yang ia buat, ia menuliskan, "CARA BACA UU CIPTA KERJA (klo penasaran & pngn tau): km ga bisa cuma buka UU Cipta Keja aja tp hrus jg buka UU terkait."

Utas cara yang benar membaca UU Cipta Kerja - (Twitter/@p0tat0cindy)
Utas cara yang benar membaca UU Cipta Kerja - (Twitter/@p0tat0cindy)

BACA UTASNYA DI SINI.

Langkah yang pertama, untuk membaca undang-undang tersebut, publik perlu membuka dokumen undang-undang terkait; tidak bisa jika hanya membuka UU Cipta Kerja.

Baca Juga:UU Cipta Kerja Hapus Libur Dua Hari dalam Satu Pekan

Pemilik akun @p0tat0cindy memberikan contoh bagian dalam UU Cipta Kerja yang harus dibarengi membuka undang-undang lainnya saat membacanya.

Ia mencontohkan, misal pada UU Cipta Kerja Bab IV tentang Ketenagakerjaan Pasal 80, di sana terdapat undang-undang lainnya yang perlu dilihat, yaitu UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan UU lainnya.

Kemudian, langkah berikutnya adalah membandingkan seluruh undang-undang tersebut untuk mencari tahu bagian mana saja yang diubah.

"Nah stelah dibuka UU terkaitnya km liat di UU Cipta Kerja pasal brp yg diubah trs bandingin sm UU terkait apa aja sih yang diubah per pasal ini," tulis akun @p0tat0cindy.

Ia mencontohkan, misalnya pada Pasal 81 ke 1 UU Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 13 UU 13/03, maka publik harus melihat juga Pasal 13 UU 13/03 itu diatur dalam bab apa saja, pasal-pasal di bawahnya bagaimana, dan adakah penjelasan tambahannya.

Dirinya melanjutkan, langkah berikutnya ialah, publik perlu men-scroll file UU tersebut, apakah penjelasan undang-undangnya sudah terlampir atau belum karena bagian tersebut juga penting.

Ia menyarankan untuk mengunduh file undang-undang tersebut melalui web hukumonline karena di sana lengkap.

Akun Twitter @p0tat0cindy kemudian menekankan lagi bahwa untuk membaca UU Cipta Kerja, publik perlu juga membaca UU lain yang terkait agar bisa mengetahui apa sebenarnya yang diubah, sehingga publik tidak sekadar membaca satu pasal saja karena bisa mengakibatkan kesalahan pemahaman dan implikasinya tidak diketahui.

Pada akhir utasnya, ia menuliskan, "Udh baca dan bandingin, baru deh renungan "ini udh sesuai sm nilai kaeadilan mnrt aku blm yach", baru nnti bisa dpt kesimpulan. Baca dulu per-Bab, sekali lg jangan cm pake command+f aja. Nnnti udh pk command+f, ga pake renungan, trs lgsg kemsimpulan lg, hadehHHh.

Ia juga mengungkapkan, tujuan dari penulisan utas ini adalah untuk membantu sedikit cara membaca UU Cipta Kerja.

"Tweets ini cuma mau bantu dikit cara bacanya kl km mau lebih equipped atau sekadar penasaran. Tp klo mau command+f trs lgsg marah2 ya gapapa jg sich," tutupnya.

Unggahan ini menuai banyak respon dari warganet. Mereka merasa terbantu dengan adanya utas ini.

"Terimakasih sudah mengingatkan mba," tulis akun @Ilhammaulana27.

"Thanks kak, mengedukasi sekali sih ini, biar kalo nggak setuju ataupun setuju sekalipun ada alasan dari diri sendiri, nggak taqlid buta apalagi kalo cuman baca dari poster doang," ujar akun @zadika98.

Selain itu, akun @Ifaanee juga turut berkomentar, "Ini ni yg mengedukasi, cheer up!!".

Reporter: Dita Alvinasari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini