"Jadi saya belum diperkenankan bertemu, tadi pagi sudah ke Mapolresta tapi jawaban polisi sama," keluhnya.
Salah satu tim kuasa hukum korban penangkapan yang juga Direktur LBH Yogyakarta, Yogi Zulfadhli, mengecam tindakan represif aparat saat mengamankan sejumlah massa. Selain itu, LBH juga merasa dihalang-halangi untuk bertugas dalam melakukan pendampingan kepada korban penangkapan oleh aparat.
"Pukul 19.00 WIB kami bergerak ke Polresta Yogyakarta. Kami juga telah mendapat berbagai aduan jika keluarga dan kerabat tidak bisa menemui di kantor Polresta. Kami yang akan melakukan pendampingan pun mendapat prilaku yang sama," kata dia.
Padahal, kata Yogi, secara aturan, saksi atau tersangka yang telah diperiksa berhak mendapat pendampingan dari kuasa hukum.
Baca Juga:Audiensi dengan Aliansi Bantul Bergerak, DPRD Bantul Janji Surati DPR RI
"Kami terus bertanya apakah kami diperkenankan masuk untuk mendampingi para korban ini. Namun jawaban polisi tidak bisa karena sedang menjalani pemeriksaan. Seharusnya korban ini mendapat hak mereka untuk didampingi kuasa hukum," tambah dia.
Selain LBH Yogyakarta, perwakilan Persatuan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Ristu, mengutuk keras tindakan represif aparat saat mengamankan sejumlah massa aksi.
Dalam laporannya, tim kuasa hukum mendapat sekitar 50 aduan yang dikonfirmasi. Sementara, yang belum dikonfirmasi terdapat 7 orang.
"Kami juga mendesak pihak kepolisian untuk membuka data siapa saja yang mereka amankan. Didapati dari laporannya lebih kurang mencapai 90 orang. Tapi aduan yang kami terima ada 50 orang," katanya.
Tim kuasa hukum sepakat untuk segera melakukan pendampingan. Jika memang terbukti bersalah, massa yang ditangkap mendapat haknya dan sesuai dengan aturan yang harus mereka jalani.
Baca Juga:Sultan Sebut Kericuhan Demo Tolak UU Cipta Kerja di Jogja by Design