Bawaslu: KPU Sleman Terbukti Melakukan Pelanggaran Kode Etik

berdasarkan hasil klarifikasi dan kajian yang dilakukan Bawaslu Sleman, terbukti ada pelanggaran kode etik yang dilakukan jajaran KPU Sleman.

Galih Priatmojo
Senin, 23 November 2020 | 15:40 WIB
Bawaslu: KPU Sleman Terbukti Melakukan Pelanggaran Kode Etik
Debat putaran ketiga Pilkada Sleman 2020 - (YouTube/KPU Sleman)

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Sutoto Jatmiko mengungkapkan, seperti penertiban sebelumnya, tim yang bekerja juga dibagi dalam dua tim.

"Sudah diimbau beberapa kali masih belum diturunkan sendiri. Mereka memasang di tempat dilarang, pohon, tiang listrik, tiang telepon," ujar Totok, Senin (23/11/2020).

Sebelum dilakukan penertiban tersebut, pihaknya sudah mendata dan memberikan rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman dan para paslon, agar bisa menurunkan APK yang melanggar secara mandiri.

Jika rekomendasi tersebut tidak diindahkan maka akan ditertibkan oleh Satpol PP.

Baca Juga:Dinsos Sleman Pastikan Bantuan Sosial Tak Jadi Media Kampanye

Penertiban dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman, kali ini rute penertiban berawal dari Jalan Palagan Tentara Pelajar hingga Pasar Pakem. Tim menjumpai 280 APK yang dipasang tak sesuai ketentuan.

Sejak penertiban hari pertama pada 17 November 2020, tercatat sudah ada 1.136 APK diturunkan. Terdiri dari 111 baliho, 27 spanduk, dan 998 buah umbul-umbul, banner dan rontek.

"APK yang ditertibkan oleh Satpol PP  adalah APK yang berada di jalan provinsi dan nasional. Untuk APK yang melanggar di jalan kalurahan akan ditertibkan oleh Jajaran Jawatan Keamanan Kapanewon melibatkan Linmas setempat," ujarnya.

Kontributor : Uli Febriarni

Baca Juga:Banyak Wilayah Zona Merah, Dinkes Sleman Wacanakan Rapid Tes bagi Pengungsi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak