Pengusutan Video Bagi Duit Dihentikan, Tim Halim-Joko Akan Laporkan Bawaslu

Suyanto juga menilai, Bawaslu Bantul tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Rabu, 02 Desember 2020 | 08:01 WIB
Pengusutan Video Bagi Duit Dihentikan, Tim Halim-Joko Akan Laporkan Bawaslu
(Shutterstock)

Harlina mengatakan, petunjuk harus mengacu pada pasal 188 KUHAP, yang hanya bisa diambil dari keterangan saksi, surat, dan keterangan dari calon tersangka.

“Selain itu ada keraguan memengaruhi pemilih. Karena uang itu diberikan kepada cucunya, bukan untuk neneknya,” tambah dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini