Harlina mengatakan, petunjuk harus mengacu pada pasal 188 KUHAP, yang hanya bisa diambil dari keterangan saksi, surat, dan keterangan dari calon tersangka.
“Selain itu ada keraguan memengaruhi pemilih. Karena uang itu diberikan kepada cucunya, bukan untuk neneknya,” tambah dia.