SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sedikitnya telah menjaring ribuan warga yang tak mematuhi protokol kesehatan terutama pada penggunaan masker.
Kepala Satpol PP Bantul Yulius Suharta menjelaskan, jumlah tersebut tercatat saat Peraturan Bupati tentang perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 79 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Protokol Kesehatan Pencegahan Corona Virus Disease 2019 dikeluarkan pada September 2020 lalu.
"Hingga kini mencapai 1.300 orang yang terjaring selama operasi yustisi yang kami lakukan bersama tim gabungan," terang Yulius, dihubungi wartawan, Jumat (11/12/2020).
Ia menjelaskan, operasi pendisiplinan yang dilakukan bersama TNI-Polri dan instansi terkait menyasar ke titik lokasi yang banyak dikunjungi orang. Selain itu, beberapa akses jalan masyarakat juga disasar agar untuk merazia warga yang melanggar peraturan tersebut.
Baca Juga:Takut Terinfeksi, Tasya Kamila Akui Konsisten Patuhi Protokol Kesehatan
"Sejumlah tempat kami sasar, karena masih banyak warga yang perlu diingatkan pentingnya protokol kesehatan ini. Kita harapkan dengan kondisi saat ini, masyarakat menjadi lebih memahami akan situasi pandemi covid-19 yang memang perlu perhatian dari semua pihak," ujar dia.
Ia menambahkan bahwa rata-rata pelanggar atau warga yang tak menerapkan prokes adalah laki-laki.
"Kebanyakan pelanggar ini laki-laki dengan usia remaja. Memang beberapa ada pelanggar dari usia dewasa tapi tak sebanyak usia remaja," ungkap dia.
Meski berada di penghujung tahun 2020, operasi yustisi yang dilakukan satpol PP bersama TNI-Polri masih berjalan. Pada Jumat (11/12/2020), tim gabungan melakukan razia masker di ruas jalan Pasar Seni Gabusan, Bantul.
Hasilnya, masih banyak warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Sehingga diberikan sanksi sosial.
Baca Juga:Kepatuhan Prokes Pilkada Capai 96 Persen, Doni: Pilkada Belum Berakhir
"Sanksi sosialnya, menyapu dan push-up. Meskipun push-up ini tidak utama," kata koordinator lapangan pelaksanaan operasi prokes Wahadi, ditemui di lokasi.
Selain diminta menyapu dan push-up, pelanggar juga diminta mengucapkan butir-butir Pancasila. Menurut Wahadi, semua sanksi itu diberikan untuk menumbuhkan kesadaran bagi warga soal pentingnya protokol kesehatan di masa pandemi.
Pada mulanya, kata dia, mematuhi prokes mungkin akan terpaksa. Namun lama-kelamaan pihaknya berharap warga akan terbiasa.
"Ini shock-terapi. Awalnya akan terpaksa, tetapi lama-lama mereka bisa terbiasa," ujar dia.
Menurut Wahadi, dalam operasi gabungan tersebut, jajarannya fokus pada pelanggaran pemakaian masker. Pengendara yang melintas di area pasar Seni Gabusan dan kedapatan tidak memakai masker ataupun memakai masker tetapi tidak digunakan dengan benar akan langsung dihentikan.
Bagi pemakai masker tidak benar akan diberi teguran. Sementara, bagi warga yang tidak memakai masker akan didata dan diberi sanksi.
Berdasarkan data tanggal 10 Desember 2020, pasien terinfeksi covid-19 di Kabupaten Bantul tercatat berjumlah 1.974 orang. Dari jumlah tersebut, 1.593 orang dinyatakan sembuh, 331 menjalani isolasi dan 50 orang meninggal dunia.
Dengan demikian, protokol kesehatan terutama pemakaian masker yang benar saat beraktivitas diluar rumah menurutnya menjadi sangat penting.
"Kami berharap saat keluar rumah, masyarakat selalu pakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan dengan sabun," ucap dia.