SuaraJogja.id - Dinas Pariwisata Bantul melakukan pembatasan operasional semua destinasi wisata yang mereka miliki. Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Gubernur terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19.
Kepala Seksi Promosi dan Informasi Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul, Markus Purnomo Adi mengungkapkan menyusul keluarnya instruksi Gubernur, maka pihaknya langsung mengambil kebijakan melakukan pembatasan jam kunjung wisatawan ke semua destinasi wisata. Ada dua hal yang diatur berkaitan dengan jam operasional tersebut.
"Yang kita atur itu di Destinasi wisata yang beretribusi pemerintah daerah dan non retribusi,"ujar lelaki yang akrab dipanggil Ipung ini, Sabtu (26/12/2020) ketika dikonfirmasi ke nomor pribadinya.
Ipung mengatakan untuk destinasi wisata yang dikelola oleh Pemda atau ada retribusi wisatawan maka operasionalnya ditentukan mulai pukul 05.00-18.00 WIB. Di luar jam operasional itu tidak ada penarikan retribusi.
Baca Juga:Dapat Kabar TPST Piyungan Buka, Armada Pengangkut Sampah Keliling dari Pagi
Terkait dengan penutupan jalan atau akses masuk ke destinasi yang dikelola pemerintah tersebut ditutup atau dibuka adalah kewenangan polisi dan Dinas Perhubungan. Karena kewenanganan Dinas Pariwisata hanya sebatas pengaturan obyek wisata.
"tetapi kita terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan,"tambahnya.
Ipung menambahkan, untuk destinasi wisata yang dikelola oleh masyarakat seperti yang banyak ada di Piyungan ataupun Dlingo, maka pemerintah melakukan pembatasan jam operasional diserahkan ke masing-masing Kapanewonan. Destinasi wisata di Kawasan Piyungan dibatasi mulai pukul 06.00 WIB sampai 21.00 WIB.
"Itu berdasar edaran satgas kapanewon Piyungan,"terang Ipung.
Kontributor : Julianto
Baca Juga:Masalah Sampah di TPST Piyungan Ditindaklanjuti, Pemda Siapkan Payung Hukum