Tak Patuh Instruksi Gubernur, 2 Kafe di Sleman Disegel 3 Hari

Pelanggaran yang dilakukan kedua tempat tersebut antara lain perihal jam operasional yang melebihi batas.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 05 Januari 2021 | 20:54 WIB
Tak Patuh Instruksi Gubernur, 2 Kafe di Sleman Disegel 3 Hari
Satpol-PP DIY menutup sementara tempat usaha Bento Kopi di kawasan Condongcatur, Depok, Sleman, Selasa (5/1/2021). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menutup sementara dua tempat usaha di kawasan Kabupaten Sleman. Penutupan ini disebabkan pengelola yang dinilai abai dalam menerapkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 7/INSTR/2020 tentang penegakan protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19 pada saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP DIY Nur Hidayat mengatakan, penutupan sementara kali ini dilakukan kepada tempat usaha dengan nama Burjo Borneo dan Bento Kopi, yang sama-sama berada di wilayah Condongcatur, Depok, Sleman. Penutupan sementara ini akan diberlakukan selama 3x24 jam terhitung sejak hari ini, Selasa (5/1/2021).

"Intinya penutupan sementara ini karena ada aduan dari masyarakat dan temuan patroli oleh tim gakkum di lapangan. Dari dua tempat ini, ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengelola sesuai Ingib nomor 7 tahun 2020 tadi," kata Nur kepada awak media, Selasa.

Nur menyebutkan, pelanggaran yang dilakukan kedua tempat tersebut antara lain perihal jam operasional yang melebihi batas. Mengacu pada Ingub Nomor 7 tahun 2020, disebutkan memang terdapat pengetatan pembatasan sosial dengan memberlakukan pembatasan jam operasional.

Baca Juga:Tidak Hanya Melindungi Fisik, Memakai Masker juga Lindungi Kesehatan Mental

Dijelaskan di situ bahwa jam operasional pusat perbelanjaan atau mal, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, bisokop, tempat hiburan, dan tempat wisata itu dibatasi, yakni dimulai pada pukul 09.00 WIB pagi sampai pukul 22.00 WIB.

Instruksi tersebut sudah dimulai sejak tanggal 24 Desember 2020 lalu sampai pada 8 Januari 2021 mendatang.

"Nah ini, ditemukan di lapangan bahwa jam operasional masih lebih dari jam 22.00 WIB, bahkan di atas jam 23.00 WIB. Selain itu, juga ditemukan pada tempat-tempat ini tidak sesuai dengan protokol kesehatan terkait dengan aturan jaga jarak yang belum dilakukan," terangnya.

Disampaikan Hidayat bahwa penutupan ini akan berlangsung selama tiga hari atau 3x24 jam sejak surat penghentian kegiatan itu diterima oleh pihak tempat usaha. Selama waktu itu, pihaknya juga akan tetap melakukan investigasi guna memastikan tempat usaha tersebut benar-benar tidak ada kegiatan.

"Kalau masih ada indikasi dibuka selama waktu yang ditentukan atau saat kembali buka ditemukan pelanggaran yang sama, kami akan tutup permanen bersama dengan TNI dan Polri," tegasnya.

Baca Juga:Usai Periksa Rizal Kobar Dkk, Polisi Akan Periksa Saksi Ahli Soal Aksi 1812

Hidayat berharap, penutupan sementara tempat usaha ini menjadi pembelajaran bagi pengusaha lain yang ada di Jogja. Setidaknya, para pengusaha harus mau turut andil untuk saling mengoreksi dan menjaga diri masyarakat dari penyebaran kasus Covid-19.

News

Terkini

Dari mulai pendaftaran, pembayaran biaya kuliah, hingga kelulusan, semuanya tercatat dengan lengkap.

News | 14:37 WIB

UGM adalah lembaga institusi pendidikan yang selalu mematuhi peraturan akademik.

News | 14:08 WIB

Dengan dukungan jaringan kerja BRI yang luas di setiap embarkasi diharapkan pendistribusian banknotes ini bisa dilakukan secara lebih efektif dan efisien.

News | 12:00 WIB

Ia merasa prihatin atas situasi yang menurutnya mencederai muruah kampus biru.

News | 11:46 WIB

Isu ijazah palsu Jokowi masih terus menjadi perdebatan meski mantan Wali Kota Solo tersebut tak lagi menjadi Presiden.

News | 10:33 WIB

Perayaan ulang tahun INNSIDE by Melia Yogyakarta digelar di Skydeck Rooftop Pool and Bar.

Lifestyle | 10:15 WIB

Selama menjadi Direktur Utama BSI, Hery mampu membawa bank syariah terbesar di Indonesia tersebut bertransformasi dengan catatan kinerja yang cemerlang.

News | 22:00 WIB

Menurut dia, pada periode April 2025 memang insiden kecelakaan laut karena terseret arus pantai sering terjadi.

News | 20:01 WIB

"Kalau tidak diproses hukum, bisa saja pelaku mengulangi perbuatannya terhadap korban lain".

News | 19:43 WIB

Langkah ini juga diharapkan mampu menekan angka pengangguran di Sleman.

News | 19:15 WIB

Made menyebutkan, Pemda hanya mengatur masalah pengalihan aset dan relokasi parkir.

News | 17:31 WIB

Dugaan korupsi WiFi Gratis sudah tersorot oleh Polresta Sleman pada akhir 2024 lalu.

News | 14:30 WIB

Larangan ke gunung itu harus ditaati, apalagi setiap akhir pekan kawasan wisata Merapi seringkali ramai.

News | 13:14 WIB

Kontroversi seperti ini juga akan menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap atmosfer sepak bola di Tanah Air.

News | 12:46 WIB

Pihak BTNGM secara resmi menyerahkan surat pemanggilan kepada pihak kampus UIN Raden Mas Said.

News | 19:17 WIB
Tampilkan lebih banyak