"Penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di tempat-tempat umum, semisal rumah makan, terlihat cenderung longgar. Standarisasi protokol kesehatan untuk hotel, restoran kadang tidak sama," ucapnya.
Lebih lanjut, Hempri juga menyoroti, masih tidak ada pengawasan ketat di tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan, sehingga aturan pun longgar. Salah satunya kebijakan yang diterapkan pada malam pergantian tahun.
"Semisal soal malam tahun baru kemarin, kawasan Malioboro dan Tugu masih dibuka, sementara tempat-tempat wisata lain wajib tutup jam 18.00 WIB, sehingga sinkronisasi menjadi penting," terangnya.
Hempri tidak memungkiri, memang bakal terjadi perbedaan terkait sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah, mengingat juga terdapat pemerintah daerah yang lebih tahu kondisi di daerahnya masing-masing.
Baca Juga:Terus Meroket, Kasus Harian Covid-19 Kaltim Kini Tambah 512 Pasien Baru
"Tapi kan kebijakan itu akhirnya menjadi tidak maksimal," imbuhnya.
Hempri menuturkan, langkah yang perlu dilakukan tentu saja memperbaiki atau sinkronisasi data yang benar terkait Covid-19 di pemerintah daerah dan pusat. Nantinya itu akan berpengaruh terhadap kebijakan yang berkaitan langsung dengan masyarakat.
"Saya kira juga termasuk data-data penerima manfaat program-program bansos ya mas. Untuk data penerima bansos ini seringkali di daerah justru tdak mengetahui siapa yang dapat, mulai dari kasus kartu prakerja, bansos UMKM dan sebagainya," tandasnya.