Dituduh Bubarkan FPI Tanpa Proses Peradilan, Mahfud MD Berikan Penjelasan

Menyangkal disebut sama dengan era Orde Baru, Mahfud menyebutkan jika pelarangan kegiatan tersebut memiliki alasan tersendiri.

Galih Priatmojo | Mutiara Rizka Maulina
Selasa, 12 Januari 2021 | 18:10 WIB
Dituduh Bubarkan FPI Tanpa Proses Peradilan, Mahfud MD Berikan Penjelasan
Mahfud MD menjelaskan mengenai pelarangan kegiatan ormas FPI. - (YouTube/Deddy Corbuzier)

Secara logika, dilihat dari media sosial lebih banyak orang yang senang dengan pembubaran tersebut. Tandatangan oleh enam orang menteri dalam surat keterangan pembubaran FPI adalah bentuk pembagian tugas. Radikalisme sendiri bukanlah hal yang baru dan  sudah sejak lama ada di Indonesia. Keputusan yang benar adalah yang diputuskan oleh pengadilan.

"Sangat saya percaya karma, dosa, balasan dari Tuhan," katanya.

Jika memang keputusan yang diambil salah, Mahfud mengaku siap untuk menerima karma. Menurut keyakinannya, ia bekerja dan bertanggung jawab kepada Allah. Ada dua jenis pelanggaran ham yang disebutkan oleh mahfud, dimana salah satunya menggunakan tanda petik. Pelanggaran 'HAM'. Ia mencotohkan jika Deddy memukul kepalanya maka itu adalah pelanggarana HAM, namun di sisi lain, hal itu juga bisa disebut sebagai tindakan kriminil.

Sementara, pelanggaran 'HAM' lainnaya dilakukan oleh negara. Misalnya saja pembunuhan etnis dan sebagainya. Temuan HAM yang dilakukan dalam kasus tewasnya enam orang lasker FPI, disebut sebagai tindakan kriminil dan bukan pelanggaran 'HAM' yang dilakukan oleh negara. Tanggung jawab dibebankan kepada pelaku dan bukan institusi negara.

Baca Juga:Komjen Listyo Sigit Disebut Calon Kapolri, Mahfud MD Anggap Tebak-tebakan

Mahfud MD menjelaskan mengenai pelarangan kegiatan ormas FPI. - (YouTube/Deddy Corbuzier)
Mahfud MD menjelaskan mengenai pelarangan kegiatan ormas FPI. - (YouTube/Deddy Corbuzier)

Lihat tayangan selengkpanya DISINI

Sejak awal persitiwa terjadi, Mahfud MD mengaku tidak pernah memberikan tekanan kepada Komnas HAM. Banyaknya orang yang meminta pemerintah mendirikan TGPF, Mahfud khawatir justru akan menimbulkan ledekan lainnya. Seperti KPK, Komnas HAM bekerja di rumpun eksekutif namun bukan lembaga yang menjadi bawahan eksekutif.

"Silahkan diusut, saya tidak pernah tahu apa yang terjadi di dalam itu," terang Mahfud.

Jika tidak terdaftar sebagai organisasi, saat melakukan pelanggaran bisa dilakukan tindakan secara hukum. Secara prinsip, pihaknya tidak bisa melarang tindakan orang untuk berkumpul. Namun, ia berpesan agar jangan melakukan tindakan yang melanggar hukum. Tidak masalah juga jika ingin mendirikan organisasi baru dan dipesilahkan mendaftar.

Sampai saat ini, gerak gerik FPI masih berada dalam pengawasan pemerintah. Salah satu bentuknya adalah dengan membekukan rekening yang dimiliki. Guna melacak darimana dan kemana uang dalam organisasi tersebut berjalan. Dikhawatirkan adanya indikasi dengan gerakan terorisme. Pemerintah juga tengah berfikir untuk menjalankan hukum yang tidak menimbulkan kegaduhan.

Baca Juga:Mahfud MD Bocorkan Nama Calon Kapolri ke Publik, Semua Bintang Tiga

Sejak diunggah Selasa (12/1/2021), video berdurasi 50 menit tersebut sudah ditonton lebih dari 250 ribu lebih. Ada 19 ribu pengguna YouTube yang menekan tanda suka dan 4000 lainnya justru tidak menyukai. Selain itu ada 10.000 orang yang ikut memberikan tanggapan di kolom komentar dengan berbagai pendapat yang mewakili pendapat pribadi masing-masing.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini