Air Sumur Jadi Asin, Warga Tirtohargo Keluhkan Tambang Pasir di Sungai Opak

Penambangan pasir di Sungai Opak kian hari kian tak terkendali.

Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 12 Januari 2021 | 21:15 WIB
Air Sumur Jadi Asin, Warga Tirtohargo Keluhkan Tambang Pasir di Sungai Opak
Sejumlah pekerja melakukan penambangan pasir di perbatasan Kalurahan Tirtohargo, Kapanewon Kretek dan Kalurahan Parangtritis, Kretek, Bantul, Selasa (12/1/2021). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Sejumlah masyarakat yang tinggal di wilayah Padukuhan Baros dan Padukuhan Karang, Kalurahan Tirtohargo, Kapanewon Kretek, Bantul mengeluh terhadap aktivitas penambangan pasir di muara Sungai Opak.

Penambangan di perbatasan Kalurahan Tirtohargo, Kapanewon Kretek dan Kalurahan Parangtritis, Kretek, Bantul yang diklaim tanpa izin itu berpotensi menyebabkan intrusi air laut yang berpotensi menyebabkan air sumur warga terasa asin.

Sekretaris Kalurahan Tirtohargo, Handoyo, menerangkan jika beberapa warga terutama yang tinggal di Padukuhan Baros dan Karang telah menyampaikan keluhan tersebut. Kendati demikian warga belum secara resmi melaporkan ke pihak berwenang atas aktivitas penambangan itu.

"Secara resmi belum menyampaikan keluhan ke Kalurahan namun warga langsung menyampaikan kepada saya dan perangkat kalurahan lainnya," kata Handoyo saat dihubungi wartawan, Selasa (12/1/2021).

Baca Juga:Ini 10 Orang Pertama di Bantul yang akan Mendapatkan Vaksin Covid-19

Ia mengaku bahwa Warga sebelumnya pernah membubarkan penambangan pasir ilegal dengan mesin sedot di Sungai Opak. Hasilnya tidak ada kegiatan penambangan lagi dengan mesin dan hanya dengan manual. 

Penambangan pasir juga mengambil pasir dari dasar Sungai Opak. Namun saat ini penambangan semakin tak terkendali yang juga menambang pasir laut.

"Tidak hanya menambang pasir di dasar sungai tetapi gundukan pasir laut yang membatasi antara Laguna Pantai Samas dengan Laut Selatan. Jadi ketika terjadi gelombang pasang maka akan menerjang pohon mangrove yang bisa menyebabkan mangrove mati," ungkap dia.

Handoyo menjelaskan bahwa penambangan tersebut berpotensi besar menyebabkan kualitas air di sumur warga berubah rasa. Imbasnya air sumur tak bisa dimanfaatkan.

"Belum lagi jika terjadi intrusi air laut maka sumur warga tidak bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ucapnya.

Baca Juga:Sehari Diberlakukan PTKM di Bantul, Masih Banyak Pelanggaran Prokes

Warga meminta pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan. Pasalnya warga mengetahui bahwa aktivitas tersebut tak berizin.

"Yang jelas penambangan pasir di muara Sungai Opak tanpa izin dan sangat ngawur. Kita minta petugas untuk menertibkannya," ujar dia.

Menanggapi keluhan masyarakat, Koordinator penambang pasir di muara Sungai Opak, Yanto mengakui aktivitas penambangan pasir di muara Sungai Opak memang tidak mengantongi izin. Namun demikian puluhan penambang yang beroperasi di muara tersebut melakukannya secara manual sehingga tidak merusak ekosistem.

"Kami menambang secara manual, bukan dengan mesin sedot yang memang dilarang," kata Yanto saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Pihaknya menjelaskan jika penambang pasir hanya diarahkan untuk beraktivitas di sisi selatan. Pasalnya di sisi utara sudah dipatok yang nantinya pada lokasi patok akan dibangun tempat transit. Fungsinya sebagai tempat turun perahu ketika dibangun jembatan Jalur Jalan Lintas Selatan Jawa (JJLS).

"Karena ada patok "gate" itu kami diminta untuk menambang pasir di sisi selatan yang dekat dengan muara," ucapnya.

Yanto mengklaim hingga hari ini tidak ada warga dari Padukuhan Karang dan Baros yang resah dan meminta penambangan pasir dihentikan.

"Jika warga resah tentunya akan melapor kepada aparat keamanan dan meminta penambangan dihentikan. Kenyataannya tidak ada warga yang melapor," ujarnya.

Terpisah, Kepala Satpol PP Bantul, Yulius Suharta menerangkan jika penanganan aktivitas penambangan pasir ilegal tersebut menjadi ranah Satpol PP DIY.

"Itu kewenangan Satpol PP DIY bukan kewenangan kami. Tapi jika penambangan pasir ilegal tersebut mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat, maka kami bisa turun. Namun untuk penertiban aktivitasnya, wewenang Satpol PP DIY," ujar Yulius.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak