SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sleman tetap merekomendasikan warga Kalitengah Lor, Glagaharjo, Cangkringan, Sleman yang masuk dalam kelompok rentan di untuk bertahan di barak pengungsian walaupun ancaman bahaya Gunung Merapi kini bergeser ke arah barat daya.
"Kelompok rentan tetap bertahan, tidak pulang. Kita belum memberikan perintah untuk kembali. Sampai saat ini kelompok rentan masih berada di pengungsian. Tanggap darurat juga belum dicabut," tegas Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sleman Joko Supriyanto kepada awak media, Selasa (19/1/2021).
Joko menyebutkan bahwa kelompok rentan yang berada di barak pengungsian Glagaharjo berjumlah 123 orang. Dari jumlah tersebut, tidak ada satu pun warga yang masuk dalam kelompok rentan tersebut yang pulang.
Terkait dengan pertimbangan potensi ancaman bahaya yang sudah berubah dari yang sebelumnya ke arah tenggara menjadi ke arah barat daya, memang diakui Joko mengurangi risiko bahaya di permukiman warga Kalitengah Lor. Bahkan, BPPTKG pun sudah menyampaikan bahwa pengungsi dimungkinkan untuk kembali.
Baca Juga:Hujan Abu Vulkanik Merapi
Namun, Joko menyampaikan, kembali atau tidaknya pengungsi ke rumahnya tergantung kondisi, dengan catatan hanya warga di luar kelompok rentan yang boleh kembali.
"Logikanya bahwa ancaman bahaya masyarakat di Kalitengah Lor berkurang. BPPTKG juga menyampaikan kemungkinan boleh kembali tapi memang sesuai dengan kondisi. Artinya kalau masyarakat masih merasa aman di pengungsian ya biar di pengungsian. Kalau nanti masyarakat ingin kembali nanti kita pertimbangankan," ujarnya.
Menurut Joko, terdapat beberapa pertimbangan mengembalikan warga dari pengungsian ke rumahnya masing-masing. Pertama terkoat dengan ketentuan dan perkembangan aktivitas serta rekomendasi pihak-pihak berwenang.
Kemudian kedua, kata Joko, terkait dengan masih adanya penerapan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM). Sebab aturan tersebut juga disatukan dengan keputusan Bupati Sleman yang akan berlaku hingga tanggal 25 Januari 2021 mendatang.
"Otomatis kalau sekarang mungkin kita mau memulangkan juga tidak mungkin soalnya untuk menghindari kerumunan juga. Karena kita harus mengikuti instruksi Bupati Sleman nomor 1 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat tersebut," ucapnya.
Baca Juga:Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas, Kawasan Boyolali dan Klaten Hujan Abu
Melihat beberapa pertimbangan yang ada, Joko berkesimpulan bahwa pihaknya masih akan melakukan kajian lagi perihal boleh tidaknya pengungsi untuk kembali ke rumahnya. Rencananya keputusan sendiri baru akan dibuat setelah masa PTKM berakhir atau pada 25 Januari mendatang.
- 1
- 2