Bacok Pemuda di Jalan Gambiran, 5 Anggota Geng Sekolah Ditangkap Polisi

Tidak pikir panjang, geng tersebut langsung mengejar tiga korban sambil menyabetkan sajam. Padahal, rombongan dan korban tidak saling mengenal.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 22 Januari 2021 | 16:57 WIB
Bacok Pemuda di Jalan Gambiran, 5 Anggota Geng Sekolah Ditangkap Polisi
Jajaran Polsek Umbulharjo, di Mapolsek Umbulharjo, Jumat (22/1/2021), menunjukkan barang bukti berupa celurit dan sabuk gir dari tindak pidana penganiayaan. - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Polsek Umbulharjo berhasil mengamankan lima dari delapan pelaku kejahatan jalanan atau klitih yang terjadi di Jalan Gambiran, Umbulharjo, Yogyakarta pada Rabu (20/1/2021) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat ini polisi masih melakukan pencarian lebih lanjut untuk ketiga pelaku yang belum tertangkap.

Kapolsek Umbulharjo Kompol Achmad Setyo Budiantoro mengatakan, gerombolan pemuda ini tergabung dalam sebuah geng pelajar bernama Vascal. Mereka sempat beraksi dengan melukai tiga pemuda seusai bermain Playstation.

Disampaikan Setyo, aksi penganiayaan tersebut bermulai dari niat tawuran geng Vascal dengan geng lain di seputaran Blok O, Janti, Banguntapan, Bantul. Namun, rombongan yang sudah berkumpul itu justru sudah dibubarkan warga di sekitar lokasi.

Saat dibubarkan warga di sekitar lokasi blok O, tempat pertama geng tersebut berkumpul, rombongan bergeser ke arah Ketandan, tetapi juga kembali dibubarkan petugas yang sedang berpatroli.

Baca Juga:Kejahatan di 2020 Cenderung Turun, Kapolsek Sedayu: Pelaku Banyak dari Luar

"Jadi ada pagi itu kurang lebih ada 20 motor. Pertama sempat dibubarkan warga, terus kedua dibubarkan petugas. Kemudian gerombolan terpecah menjadi dua kelompok," kata Setyo saat jumpa pers di Mapolsek Umbulharjo, Jumat (22/1/2021).

Dilanjutkan Setyo, rombongan tersebut kembali bertemu di Jalan Gambiran. Kebetulan di lokasi tersebut kelompok ini melihat tiga korban berboncengan melintas jalan tersebut.

Tidak pikir panjang, geng tersebut langsung mengejar tiga korban, yang lewat di situ, sambil menyabetkan sajam. Padahal, rombongan dan korban tidak saling mengenal dan tidak ada permasalahan sebelumnya.

"Pada saat dikejar ini, korban sempat dibacok satu kali. Namun, korban tetap bisa lari. Pada saat sampai di sebelah selatan Jalan Gambiran, motor terjatuh. Nah pada saat jatuh, yang dua korban sempat bisa melarikan diri. Namun yang pengendara motor tidak sempat. Akhirnya terjadilah penganiayaan," terangnya.

Setyo menuturkan, ketiga korban masing-masing adalah Muhammad Beviandisa Laksmana (18), warga Imogiri, Bantul;
Teo Pambudi (19), warga Banguntapan, Bantul; dan Jihad Islam Solusi (21), warga Sewon, Bantul.

Baca Juga:Aksi Kejahatan Jalanan Resahkan Warga, Kapolsek Sedayu Beri Pesan Ini

Dua korban, yakni Laksmana dan Teo, mengalami luka ringan di bagian lengan dan lutut serta pundak, yang sempat terkena sedikit bacokan senjata tajam. Sementara itu, Jihad masih harus dirawat di rumah sakit karena mengalami bacokan di pundak dan kaki ketika sudah terjatuh.

Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo Iptu Nuri Aryanto menuturkan, lima pelaku ini ditangkap Polsek Umbulharjo, bekerja sama dengan Polresta Yogyakarta. Kelima pelaku ditangkap di rumah masing-masing.

"Kami mengamankan pelaku tidak sampai 1 kali 24 jam. Masih ada beberapa yang dalam pencarian. Ada 2 orang kategori di bawah umur. Kebanyan masih pelajar," tutur Nuri.

Disebutkan Nuri, kelima tersangka tersebut masing-masing adalah FA (18), warga Banguntapan Bantul; RAP (15), warga Purbayan, Kotagede; DS (18), warga Berbah, Sleman; SP (16), warga Berbah, Sleman; dan AD (18), warga Banguntapan, Bantul.

Nuri mengatakan bahwa lima orang yang berhasil diamankan saat ini berperan sebagai eksekutor. Ada yang melakukan pembacokan langsung ke korban, jongki, dan merusak motor korban.

"Pembacok korban yakni masih anak-anak, RAP sama DS. RAP bacok dua kali kena kaki. DS satu kali di pundak," jelasnya.

Selain mengamankan lima pelaku penganiayaan, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah sepeda motor, tiga senjata tajam celurit, satu sabuk yang diberi gir, satu ikat pinggang, serta jaket yang dikenakan salah satu pelaku.

Atas perbuatannya ini, para pelaku terancam pasal 170 dan atau 351 dan UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak