SuaraJogja.id - Sepasang kekasih diamankan aparat kepolisian dalam penggerebekan di sejumlah kos, wilayah Kampung Badran, Jetis, Kota Jogja.
Sepasang kekasih itu yakni sang lelaki berinisial DS (20), warga Monggol, Saptosari, Gunungkidul, dan perempuan berinisial DN (17), warga Balecatur, Gamping, Sleman.
Kapolsek Sleman Kompol Irwiyantoro menyebutkan, sepasang kekasih ini terlibat kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Halte Bus Lapangan Denggung, Sleman pada Sabtu (2/1/2021) sekitar pukul 22.15 WIB.
“Mereka membawa lari sepeda motor KLX milik korban seorang warga Magelang, Jawa Tengah," kata dia, Senin (25/1/2021).
Baca Juga:Pacaran Lalu Rebut Kursi Orang Lain, Aksi Pasangan Kekasih Ini Bikin Geram
Sejoli tersebut melakukan kejahatan dengan menggunaan media sosial Facebook.
Dalam upaya menjaring korbannya, keduanya membuat akun palsu dan memasang foto-foto wanita cantik dengan nama akun ‘Dinasti’.
Setelah korbannya mengonfirmasi pertemanan, admin akun Dinasti ini mengajak kenalan dan bertemu.
Kanit Reskrim Polsek Sleman Iptu Eko Haryanto mengatakan, tersangka berjenis kelamin perempuan dititipkan ke BPRS PA Sleman karena masih berstatus pelajar.
Eko menerangkan, akun Facebook Dinasti merupakan milik DN. Admin atau pengendali akun tak lain adalah DS.
Baca Juga:Viral Aksi Pasangan Ambil Tempat Duduk Pengunjung Lain Dikecam Warganet!
Korban yang tertarik dengan bujuk rayu akun ‘Dinasti’ menyanggupi ajakan untuk bertemu di Lapangan Denggung.
Sesampainya di lokasi, korban, yang diketahui masih pelajar ini, tidak bertemu dengan perempuan seperti yang ia lihat dalam foto akun Dinasti tadi, tetapi bertemu dengan tersangka DS, yang mengaku-ngaku sebagai adik dari perempuan yang fotonya dipajang dalam akun.
Selanjutnya, tersangka mengajak korban pergi membeli minuman.
"Saat sampai di halte, korban turun dari motor, dan motornya dibawa lari oleh si tersangka pria ini,” ujar Eko.
DS kemudian menjual motor korban ke media sosial. Hasil penjualan sepeda motor it digunakan untuk membeli 1 sepeda motor Suzuki FU dan 2 unit sepeda BMX.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Kontributor : Uli Febriarni