Bawa Kabur Motor Pelajar, Sepasang Kekasih Diamankan Saat Gerebek Kos-kosan

Sejoli tersebut melakukan kejahatan dengan menggunaan media sosial Facebook.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Senin, 25 Januari 2021 | 14:05 WIB
Bawa Kabur Motor Pelajar, Sepasang Kekasih Diamankan Saat Gerebek Kos-kosan
Ilustrasi pasangan ditangkap. [shutterstock]

SuaraJogja.id - Sepasang kekasih diamankan aparat kepolisian dalam penggerebekan di sejumlah kos, wilayah Kampung Badran, Jetis, Kota Jogja.

Sepasang kekasih itu yakni sang lelaki berinisial DS (20), warga Monggol, Saptosari, Gunungkidul, dan perempuan berinisial DN (17), warga Balecatur, Gamping, Sleman.

Kapolsek Sleman Kompol Irwiyantoro menyebutkan, sepasang kekasih ini terlibat kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Halte Bus Lapangan Denggung, Sleman pada Sabtu (2/1/2021) sekitar pukul 22.15 WIB.

“Mereka membawa lari sepeda motor KLX milik korban seorang warga Magelang, Jawa Tengah," kata dia, Senin (25/1/2021).

Baca Juga:Pacaran Lalu Rebut Kursi Orang Lain, Aksi Pasangan Kekasih Ini Bikin Geram

Sejoli tersebut melakukan kejahatan dengan menggunaan media sosial Facebook.

Dalam upaya menjaring korbannya, keduanya membuat akun palsu dan memasang foto-foto wanita cantik dengan nama akun ‘Dinasti’.

Setelah korbannya mengonfirmasi pertemanan, admin akun Dinasti ini mengajak kenalan dan bertemu.

Kanit Reskrim Polsek Sleman Iptu Eko Haryanto mengatakan, tersangka berjenis kelamin perempuan dititipkan ke BPRS PA Sleman karena masih berstatus pelajar.

Eko menerangkan, akun Facebook Dinasti merupakan milik DN. Admin atau pengendali akun tak lain adalah DS.

Baca Juga:Viral Aksi Pasangan Ambil Tempat Duduk Pengunjung Lain Dikecam Warganet!

Korban yang tertarik dengan bujuk rayu akun ‘Dinasti’ menyanggupi ajakan untuk bertemu di Lapangan Denggung.

Sesampainya di lokasi, korban, yang diketahui masih pelajar ini, tidak bertemu dengan perempuan seperti yang ia lihat dalam foto akun Dinasti tadi, tetapi bertemu dengan tersangka DS, yang mengaku-ngaku sebagai adik dari perempuan yang fotonya dipajang dalam akun.

Selanjutnya, tersangka mengajak korban pergi membeli minuman.

"Saat sampai di halte, korban turun dari motor, dan motornya dibawa lari oleh si tersangka pria ini,” ujar Eko.

DS kemudian menjual motor korban ke media sosial. Hasil penjualan sepeda motor it  digunakan untuk membeli 1 sepeda motor Suzuki FU dan 2 unit sepeda BMX.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini