Soroti Pergub Larangan Demo di Malioboro, Ini Catatan Kritis FH UGM

Pergub DIY Nomor 1 Tahun 2021 masih menimbulkan polemik.

Galih Priatmojo
Rabu, 17 Februari 2021 | 11:55 WIB
Soroti Pergub Larangan Demo di Malioboro, Ini Catatan Kritis FH UGM
Papan Nama Jalan Malioboro (unsplash/@agto)

Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat Di Muka Umum Pada Ruang Terbuka berpotensi melanggar hak asasi manusia, terutama hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Ada empat hal yang melanggar HAM.

"Pertama tentang pembatasan kawasan penyampaian pendapat di muka umum. Kedua, ihwal pembatasan waktu penyampaian pendapat di muka umum. Ketiga tentang pembatasan penggunaan pengeras suara. Serta Keempat tentang pelibatan Tentara Nasional Indonesia dalam urusan sipil," jelas Yogi Zul Fadhli seperti dilansir dari lbhyogyakarta.org.

Sebelumnya, ARDY juga telah menyampaikan somasi terkait terbitnya Pergub tersebut hingga kemudian melaporkan Gubernur DIY ke Ombudsman.

Baca Juga:Menunggak Rp36,57 Miliar, Nakes di DIY Belum Terima Insentif Covid-19

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak