SuaraJogja.id - Seorang pemuda berinial ASE (22) harus berurusan dengan jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta setelah kedapatan mencuri dua unit ponsel. Pelaku melakukan aksi pencurian ini agar mendapat uang untuk membeli rokok elektronik atau vapor.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riko Sanjaya menuturkan, peristiwa terjadi pada Selasa (12/1/2021) lalu sekitar pukul 17.30 WIB. Pelaku datang ke rumah korban bernama Febry di Jalan Menjangan, Kelurahan Pakuncen, Kecamatan Wirobrajan, Kota Yogyakarta.
"Setelah sampai, pelaku memanggil nama korban beberapa kali. Setelah diketahui bahwa korban berada di kamar mandi, pelaku langsung masuk dan mengambil dua jenis HP yang tergeletak di atas kasur di kamar korban," kata Riko kepada awak media, Jumat (26/2/2021).
Riko menjelaskan, terdapat dua jenis handphone yang diambil oleh pelaku, yakni iPhone 8 Plus abu-abu dan Samsung Galaxy S7 Edge warna emas. Merasa hpnya dicuri, korban lantas membuat laporan ke Polsek Wirobrajan guna penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga:Viral Tarif Parkir Rp20 Ribu di Malioboro, Ini Respon Dishub
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota gabungan Opsnal Polresta Yogyakarta dan Unit Reskrim Polsek Wirobrajan melaksanakan penyelidikan. Hasilnya pelaku berhasil diamankan di sekitar Jalan Margo Utomo, Jetis, Yogyakarta ketika sedang menjaga parkir.
Dari hasil pemeriksaan pelaku, 2 buah handphone tersebut telah dijual di dua counter jual beli handphone yang berbeda yang terletak di Jalan Moses Gatotkaca Caturtunggal Depok Sleman. iPhone 8 Plus terjual seharga Rp500 ribu dan satu lagi merek Samsung Galaxy S7 Edge terjual seharga Rp200 ribu.
"Uang hasil kejahatan total sebesar Rp700 ribu itu, sebanyak Rp400 ribu digunakan oleh pelaku untuk membeli rokok elektronik atau vapor beserta cairan isian rokok tersebut [liquid]. Sementara sisa Rp300 ribu sudah habis di pergunakan oleh pelaku untuk kebutuhan hidup sehari-hari," terangnya.
Atas kejadian ini pelaku dikenai Pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan pidana maksimal 5 tahun. Tersangka saat ini ditahan di Rutan polsek Wirobrajan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 10 Februari 2021 sampai dengan tanggal 1 Maret 2021 mendatang.
Baca Juga:Tertangkap Curi Motor di Parkiran Masjid, Pemuda Ini Nyaris Tewas Dimassa