Menkes Budi Puji Penanganan Covid-19 di Bantul, Jadi Percontohan Nasional

Menkes Budi Gunadi Sadikin minta Pemkab Bantul optimalkan 3T.

Galih Priatmojo | Mutiara Rizka Maulina
Senin, 01 Maret 2021 | 16:10 WIB
Menkes Budi Puji Penanganan Covid-19 di Bantul, Jadi Percontohan Nasional
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin dan Bupati Kabupaten Bantul Abdul Halim Muslih di Balai Desa Sumbermulyo Senin (1/3/2021). [Mutiara Rizka M / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin melakukan kunjungan ke Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Dalam kesempatan tersebut, Budi mengunjungi beberapa titik di antaranya adalah Puskesmas Bambanglipuro, Rumah Sakit Lapangan Khusus Covid-19, dan Balai Desa Sumbermulyo. Ia memberikan pujian kepada penanganan covid-19 di buki Projotamansari tersebut dan mengaku bisa menjadi percontohan nasional

Dalam sambutannya, Budi menyebutkan jika satu target untuk menangani covid-19 adalah mengurangi penularan. Maksudnya, dari satu orang yang terpapar jangan sampai menularkan ke dua, tiga, lima atau bahkan sepuluh orang. Kalau bisa, dari satu orang hanya menularkan ke satu orang saja atau dari dua orang yang terpapar hanya menularkan kepada satu orang saja. 

"Target operasinya atau tujuannya cuma satu, gimana laju penularan bisa dikurangi," ujar Budi di Puskesmas Bambanglipuro Senin (1/3/2021). 

Saat bertandang ke Puskesmas Bambanglipuro, Budi menyebutkan jika laju penularan di Bantul masih berada dalam rasio satu banding satu. Ia berharap, kedepannya laju penularan tersebut bisa terus diturunkan. Sehingga sebisa mungkin dari satu orang yang terpapar tidak lagi menulari orang lain. 

Baca Juga:Sebanyak 11.186 Pedagang di Bantul Diajukan Dapat Vaksin Tahap 2

Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan mengoptimalkan 3T, yakni Tracing, Testing dan Treatment. Ketika seseorang dinyatakan positif, maka harus segera diidentifikasi dan dilakukan isolasi. Supaya tidak menular kepada orang lain. Budi juga menjelaksan jika virus corona ini akan mati dalam kurun waktu 14 hari. 

"Karena virus ini dalam hitungan 14 hari mati, jadi kalau didiemin dia mati. Asalkan kondisi kita tidak parah," ujar Budi. 

Jika memiliki penyakit penyerta atau komorbid akan berbahaya bagi pasien. Terutama pada lima hari pertama. Hal yang berbahaya adalah pada kurun waktu 14 hari pertama jangan melakukan penularan. Selain kondisi pasien, hal yang perlu diidentifikasi adalah orang-orang yang berinteraksi erat dengan pasien. Tidak hanya di rumah namun juga di kantor. 

Secara aturan, seharusnya dalam kurun waktu 72 jam jika ada yang terpapar covid-19, harus diketahui orang tersebut bertemu siapa saja dalam jarak dekat dan banyak berbicara. Diakui Budi, bahwa tracing dan testing di Indonesia saat ini masih lemah. Dibutuhkan disiplin dari pegawai puskesmas untuk melakukan dua langkah pencegahan tersebut. 

"Tracing itu ada aturannya, 30 per 100.000 populasi. Jadi kira-kira butuh 80.000 untuk seluruh wilayah di Indonesia," ujar Budi. 

Baca Juga:Driver Ojol Dapat Vaksin, Dishub Bantul Bakal Buat Edaran Pendaftaran

Jumlah tersebut harus dilakukan di seluruh Indonesia dan seluruh desa. Untuk bisa mencapai target tersebut, salah satu yang bisa dimanfaatkan adalah keberadaan Babinsa dan Babinkamtibmas. Sebab, pandemi ini juga termasuk perang, namun melawan virus. Ancamnanya sama yakni membunuh manusia. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak