Bersekongkol Palsukan BPKB, 3 Tersangka Dibekuk Polsek Mlati

Masing-masing tersangka pemalsuan BPKB mendapat Rp120 juta, setelah dipotong biaya administrasi dan blokir angsuran.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Kamis, 04 Maret 2021 | 20:18 WIB
Bersekongkol Palsukan BPKB, 3 Tersangka Dibekuk Polsek Mlati
Ilustrasi BPKB (NTMCpolri)

SuaraJogja.id - Petugas Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Mlati membekuk tiga tersangka dugaan penipuan bermodus pencairan kredit perbankan dengan jaminan BPKB palsu.

Kapolsek Mlati Kompol Hariyanto mengatakan, tiga orang tersebut masing-masing berinisial BF (32), warga Bantul, dan AN (31), warga Kota Jogja.

Keduanya diketahui merupakan pegawai sebuah bank perkreditan rakyat (BPR) di Kalurahan Sinduadi, Kapanewon Mlati, Sleman. Satu tersangka lainnya, DH (30), warga Gamping, Sleman.

"Pelaku menggunakan BPKB palsu untuk mencairkan kredit di bank sebesar Rp300 juta," kata dia, Kamis (4/3/2021).

Baca Juga:Jadi Korban Penipuan, Ratusan Warga Mengadu ke DPRD Langkat

Hariyanto menambahkan, dugaan penipuan itu terjadi pada Oktober 2020 silam. Saat beraksi, ketiga tersangka membagi peran mereka masing-masing.

"BF mencari nasabah, AN berperan memproses kredit, DH yang mengajukan pinjaman dengan jaminan BPKB palsu," tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, ketiganya dijerat dengan pasal 378 KUHP juncto pasal 55 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan. Ancaman maksimal lima tahun penjara. Namun, berkas perkara DH akan dipisah.

Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Noor Dwi menjelaskan, kronologi kejahatan para tersangka diawali oleh BF, yang menawarkan ke tersangka DH untuk mengajukan pinjaman dana di tempatnya bekerja, BPR.

Kemudian, tersangka DH menyediakan satu unit mobil warna hitam sebagai jaminan, yang merupakan mobil sewaan.

Baca Juga:Tipu Korban Jutaan Rupiah, Mantan Polisi di Jembrana Berhasil Diringkus

Tersangka BF selanjutnya berupaya memesan BPKB palsu sesuai identitas mobil. Biaya pembuatan BPKB palsu tersebut dibayar oleh tersangka AN selaku Kabag kredit BPR sebesar Rp12 juta. BPKB palsu tersebut jadi dalam waktu sepekan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak