Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FA dijerat Pasal 76b Junto 77 b Undang-undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 305 Junto 308 KUHP.
Saat ini, bayi laki-laki FA masih dirawat di RS Bhayangkara dalam kondisi sehat. Sementara petugas terus mencari pacar FA, yang merupakan ayah kandung bayi tersebut.
Diberitakan sebelumnya, bayi berjenis kelamin laki ditemukan dalam keadaan hidup di sebuah indekos, di padukuhan Kranggan RT 03 RW 06, Kalurahan Bokoharjo, Kapanewon Prambanan, Sleman, Kamis (4/3/2021) sore.
Bayi tersebut ditaruh dalam kotak, kondisi telanjang, tanpa alas kain dan tali pusar belum dipotong. Berat bayi 2.550 gram, panjang 47 cm, lingkar kepala 35 cm, lingkar dada 33 cm dan lingkar lengan atas 11 cm.
Baca Juga:Nyaris Batal, Tahanan Narkoba Ini Nikahi Kekasihnya di Polres Sleman
Kontributor : Uli Febriarni