SuaraJogja.id - Korban dugaan penipuan telepon genggam, yang diungkap oleh jajaran Reskrim Polsek Depok Barat beberapa waktu lalu, mayoritas pihak penjual jasa booking online (BO).
Hal itu dikemukakan oleh Kanit Reskrim Polsek Depok Barat Iptu Mahardian Dewo Negoro kepada wartawan di Mapolsek Depok Barat, Rabu (17/3/2021).
Dewo menjelaskan, dugaan penipuan menyeret tersangka berinisial LK (26) dan NS (19). Pasangan kekasih ini beraksi di bawah suruhan ayah LK sebagai otaknya.
Keduanya menggunakan aplikasi Tantan saat menjaring korbannya, dengan modus mengajak kencan.
Baca Juga:Dibantah Polisi, Anak Buah John Kei: Jari Saya Diinjak sampai Bengkok!
"Kalau calon korbannya [berjenis kelamin] laki-laki, yang maju si perempuan (NS). Kalau calon korbannya perempuan, yang maju si laki-laki (LK)," kata Dewo.
Berdasarkan pengakuan tersangka, keduanya beraksi lintas wilayah, antara lain Semarang, Jogja, dan Bandung. Sejoli ini selanjutnya disangkakan pasal 327 dan 378 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Modus pelaku saat beraksi yaitu mengajak korban untuk berkencan, dengan saling berkomunikasi lewat aplikasi Tantan. Setelah sepakat bertemu, tersangka mengajak korban ngobrol, lalu meminjam telepon genggam mereka.
"Alasannya untuk memesan dan mengambil pesanan makan atau minum dari ojek daring. Setelah telepon genggam ada di tangan tersangka, korban ditinggal pergi," tutur Dewo.
Banyak membuat janji bertemu di hotel, pelaku menggasak telepon genggam korbannya tanpa sempat berkencan (berhubungan intim) dengan korbannya.
Baca Juga:Modal Jimat Batu Mustika, Pasutri Ini Tipu Warga Gunungkidul Ratusan Juta
Sejauh ini, sudah ada tiga orang melapor ke Mapolsek Depok Timur karena telah menjadi korban pasangan kriminal ini. Namun, Polsek Depok Timur belum mengetahui pasti jumlah korban lain. Terlebih yang berasal dari Polda dan Polsek berbeda.