SuaraJogja.id - Belum lama ini skandal yang menimpa Lurah Mangunan, Jiyono Ihsan menimbulkan polemik di Kalurahan Mangunan. Setelah masalah pribadinya mencuat ke publik, Jiyono didesak untuk melakukan klarifikasi dan berujung pada pernyataan pengunduran diri.
Panewu Dlingo, Denny Ngajis Hartono sempat menjelaskan meski menampik tuduhan dugaan perselingkuhan yang diacungkan padanya, namun Jiyono mengundurkan diri untuk menjaga agar kondisi masyarakat tetap kondusif.
Pihaknya juga telah memproses surat pengunduran diri yang diberikan bamuskal dan diserahkan kepada Bupati Kabupaten Bantul untuk mendapatkan tindak lanjut. Denny menyampaikan, bahwa sesuai mekanisme, pihaknya saat ini tengah menunggu keputusan bupati.
"Sesuai mekanismenya. Kita menunggu keputusan bupati. Sesuai perda bahwa usulan pemberhentian yang sudah kita ajukan maksimal 30 hari sudah harus ada jawaban dari bupati," ujar Denny.
Baca Juga:Curi Motor Saat Jumatan, Pria Imogiri Dibekuk Polres Bantul
Ia menjelaskan, jika saat ini surat pengunduran diri Jiyono sudah berada di meja bupati dan menunggu keputusan selanjutnya, apakah disetujui atau ditolak. Denny mengaku sudah mengirimkan surat tersebut sejak Senin lalu, sesuai perda surat tersebut akan ditanggapi dalam kurun waktu 30 hari kerja.
Sementara itu, selama belum ada surat keputusan dari bupati, maka Jiyono masih memiliki kewajiban untuk menjalankan tugasnya sebagai Lurah di Mangunan. Denny juga menjelaskan menurut informasi yang didapat bahwa sampai saat ini Jiyono masih sesekali datang ke kalurahan untuk menandatangani beberapa dokumen.
Situasi masyarakat sendiri juga nampak kondusif. Setelah sebelumnya warga sempat melakukan aksi dengan memasang spanduk di kantor kalurahan, saat ini masyarakat berada dalam kondisi yang baik-baik saja. Denny berharap masyarakat bisa bersatu padu dalam membangun Mangunan yang lebih baik.
"Harapannya, kita bisa bersama bisa fokus membangun Mangunan menjadi lebih baik, jangan sampai justru melakukan hal yang merugikan," ujar Denny saat dihubungi wartawan, Jumat (26/3/2021).
Ditemui secara terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Helmi Jamharis menyampaikan jika Pemkab Bantul tidak memiliki kewenangan untuk menolak pengunduran diri tersebut. Saat ini, proses administrasi untuk pengunduran diri Jiyono tengah dilaksanakan.
Baca Juga:Ribut-ribut Soal Pemerintah Impor Beras, DPRD Bantul: Petani Akan Merugi
"Dan sesuai dengan hasil musyawarah kalurahan telah mengusulkan bapak Suharsono Panewu Anom ke Panewon Dlingo untuk menjadi pj untuk menghindari kekosongan penyelenggaraan pemerintahan di kalurahan itu," ujar Halim.
Ia menyampaikan, bahwa proses administrasi menjadi cukup lama lantaran adanya perubahan rekomendari dari Badan Musyawarah Kalurahan (Bamuskal). Sebelumnya, Bamuskal mengusulakn Eling Purwanto untuk menggantikan Jiyono, sementara dari hasil musyawarah terakhir posisi Pj untuk Kalurahan Mangunan akan diisi oleh Panewu Anom.
Helmi menjelaskan, jika Pemilihan Antar Waktu (PAW) akan dilakukan oleh Pj yang nantinya akan dipilih, setelah dilakukan koordinasi dengan Bamuskal. Saat ini, pengunduran diri Lurah Mangunan itu masih berada dalam proses pembuatan surat keputusan. Harapannya, minggu depan keputusan yang dibuat sudah bisa direalisasikan.