"Kegiatan ini tentunya hanya boleh diikuti warga RT setempat. Tidak boleh ada warga dari luar wilayah," terang dia.
Kegiatan takbir malam Idul Fitri dibolehkan selama masyarakat disiplin melakukan protokol kesehatan (prokes). Kendati demikian takbir keliling tidak diperkenankan.
"Kegiatan takbir (malam Idul Fitri) bisa dilakukan di masjid. Selain itu boleh dilakukan di dalam rumah masing-masing. Nanti dipandu oleh takmir masjid dengan pengeras suara," katanya.
Terakhir kegiatan Halal bi halal usai sholat Idul Fitri juga dibolehkan selama wilayah RT berada dalam zona hijau dan kuning.
Baca Juga:4 Terduga Teroris Diamankan, Kemenag Bantul Dorong Moderasi Beragama
"Silaturahmi atau halal bi halal pada perayaan Idul Fitri harus menerapkan prokes. Kami minta agar tidak berjabat tangan langsung dalam penerapannya," ujar Aidin.
Selanjutnya, bagi wilayah RT yang masuk dalam zona merah dan oranye dilarang melakukan kegiatan buka puasa bersama di masjid.
"Baik sahur atau buka puasa bersama di zona merah dan oranye kami harapkan tidak dilakukan. Cukup berbuka puasa di rumah masing-masing," ujar dia.
Meski buka puasa bersama dilarang, kegiatan sholat wajib, tarawih dan tadarus Al Quran masih dibolehkan.
"Dibatasi hanya 50 persen saja jamaah yang boleh masuk. Tentu takmir harus menyediakan hand sanitazer atau tempat cuci tangan dengan air mengalir, serta ada pengecekan suhu tubuh bagi jamaah yang datang," katanya.
Baca Juga:Ikut Vaksinasi Lansia, Calon Jemaah Haji Bantul Mulai Terima Sinovac
Kultum saat menjelang buka puasa dan ceramah subuh agar ditiadakan dan dilakukan secara daring.