Soal ASPD Bocor, Disdik Sleman Sebut Guru Tak Tahu Saat Beri Latihan Soal

Tim Pencari Fakta menyebutkan, para siswa sebetulnya juga tidak tahu soal yang digunakan untuk latihan itu adalah soal ASPD.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 15 April 2021 | 16:32 WIB
Soal ASPD Bocor, Disdik Sleman Sebut Guru Tak Tahu Saat Beri Latihan Soal
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman Ery Widaryana - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman menyebut terdapat unsur ketidaktahuan dari guru mata pelajaran Matematika di SMPN 4 Depok ketika memberikan soal pendampingan yang ternyata ditengarai serupa dengan soal Assesmen Standarisasi Pendidikan Daerah (ASPD) beberapa waktu lalu.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman Ery Widaryana menjelaskan bahwa sudah sewajarnya guru memberikan pendampingan atau latihan soal kepada siswa ketika hendak menghadapi ujian.

Namun yang tidak disangka adalah, ketika dari banyaknya kumpulan soal yang diberikan kepada siswa untuk latihan, ternyata ada soal-soal yang terindikasi menjadi soal juga untuk ASPD.

"Nah sebetulnya guru matematika itu melakukan pendampingan soal dengan cukup banyak. Soal try out yang digunakan cukup banyak dan tidak tahu bahwa soal [try out] itu diindikasikan termasuk menjadi soal ASPD. Jadi mereka [guru] itu memberikan secara umum," kata Ery saat ditemui awak media di sela peninjauan ujian ulang ASPD di SMPN 4 Depok, Kamis (15/4/2021).

Baca Juga:Tunggu Rekomendasi TPF, Disdik Sleman Beri Opsi Sanksi Pembocor Soal ASPD

Hal tersebut ditambah dengan bukti yang dihasilkan dari Tim Pencari Fakta (TPF) yang menyebut bahwa para siswa sebetulnya juga tidak tahu soal yang digunakan untuk latihan itu adalah soal ASPD.

"Kan pendampingannya umum dengan soal yang cukup banyak dan itupun soal nyuplik dari soal-soal try out yang lalu-lalu. Dan guru pun tidak menyadari sebetulnya," ujarnya.

Belum lagi dikatakan Ery, hasil ujian siswa yang mendapat pendampingan guru yang bersangkutan, atau tepatnya di kelas IX C, pun tidak semua baik. Artinya, tetap ada siswa yang tidak menyadari bahwa soal latihan sebelumnya itu merupakan soal ASPD.

"Menyadari bahwa itu kok soalnya sama [dengan soal ASPD] itu setelah selesai. Tapi sebetulnya dari awal tidak tahu. Dan guru pun saya kira tidak sengaja itu. Keteledoran saja mungkin," tuturnya.

Sedangkan ketika ditanya lebih lanjut terkait dengan kepala sekolah, kata Ery, intinya yang bersangkutan memberikan soal-soal yang didapatkan dari berbagai sumber. Istilahnya, bank soal yang diberikan kepada guru untuk bisa dilatihkan sebelum ujian.

Baca Juga:Bocorkan Soal ASPD Matematika, Kepsek dan Guru SMPN 4 Depok Diganjar Sanksi

"Kalau perkara tahu tidaknya [kepala sekolah] itu nanti di TPF yang bisa menyampaikan," imbuhnya.

Ia melanjutkan, termasuk dengan indikasi membocorkan soal-soal ASPD itu yang bisa ditanyakan lebih lanjut ke TPF. Namun disampaikan Ery, kepala sekolah menjadi tim reviewer pada penyusun soal di tingkat provinsi.

"Tapi kronologinya seperti apa itu yang tahu tim teknisnya sana. Kami yang di kabupaten tidak tahu detailnya seperti apa," terangnya.

Ery menuturkan Pemkab Sleman tetap akan tetap meminta keterangan ulang kepada guru dan kepala sekolah yang bersangkutan. Hal itu sebagai bahan klarifikasi yanh akan dilaporkan kepada pejabat terkait hingga bupati kaitannya dengan tindak lanjut.

Namun untuk upaya forensik digital yang dilakukan oleh Disdik DIY, ditegaskan Ery pihaknya tidak mempunyai kewenangan hingga ke sana.

"Kalau itu [forensik digital] kami tidak akan sampai itu karena rekomendasi di TPF itu sudah jelas. Kami hanya mengacu dari sana," cetusnya.

Disinggung mengenai ada tidaknya laporan dugaan kebocoran di sekolah lain, Ery menegaskan tidak ada sama sekali laporan yang masuk. Pada dasarnya, TPF juga telah mengkaji semua sekolah guna melakukan penyelidikan saat peristiwa tersebut terjadi.

"Ya kalau kami yang jelas tidak ada laporan itu [kebocoran soal di sekolah lain] kemudian dari TPF itu juga sudah mengkaji semuanya. Karena mereka yang mengetahui hasilnya seperti apa itu kan dari TPF dari DIY dan sudah menyimpulkan seperti itu," tuturnya.

Lebih lanjut mengenai kemiripan soal tersebut, pihaknya juga hingga saat ini tidak mengetahui secara persis. Pasalnya soal itu merupakan hak prerogratif di tingkat provinsi.

"Jadi provinsi langsung ditransfer melalui aplikasi ke server komputer sekolah. Sehingga kami tidak bisa melihat soalnya seperti apa yang tahu DIY," ucapnya.

Sementara itu terkait dengan kelanjutan rekomendasi dari TPF, Sekretaris Daerah Sleman Harda Kiswaya menyebut masih menunggu. Pasalnya proses tersebut masih terus berlangsung hingga saat ini.

"Begitu nanti selesai tentu akan langsung kami tindak lanjuti. Sekarang sudah persiapan tentang langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Pemkab," ujar Harda.

Termasuk mengenai sanksi yang bakal diterapkan kepada guru dan kepala sekolah yang bersangkutan. Nantinya sanksi akan menyesuaikan kadar atau tingkat kesalahan dari dua orang tadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak