Daging penyu yang sudah dipotong-potong itu diakui belum jadi dimasak. Namun sudah sempat dibagikan kepada beberapa orang yang ada.
"Sudah dibagi tapi belum semua baru 6 orang dan belum dimakan. Satu orang masing-masing kurang lebih 1 kilo. Kalau penyu itu sekitar 15 kilogram kira-kira. Saya juga tidak tahu kalau dilindungi, tidak pernah liat di sini," ungkapnya.
Atas tindakannya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp. 100 juta.
Baca Juga:Perdagangkan Elang Brontok dan Binturung, Dua Orang Ditangkap Polda DIY