Motif Sakit Hati, Kriminolog UGM Saran Periksa Kejiwaan Pelaku Sate Beracun

Suprapto menerangkan, secara internal pelaku sate beracun maupun kopi sianida beberapa tahun silam memiliki motif yang sama.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Mutiara Rizka Maulina
Selasa, 04 Mei 2021 | 15:23 WIB
Motif Sakit Hati, Kriminolog UGM Saran Periksa Kejiwaan Pelaku Sate Beracun
Konferensi pers kasus sate sianida yang dikirim wanita misterius di Polres Bantul, Senin (3/5/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

Ia juga meyakini bahwa pihak kepolisian sudah sangat profesional dalam menangani kasus ini, dilihat dari berbagai kasus sebelumnya, seperti kasus pemerkosaan dan pembunuhan serta pembakaran siswi SMK beberapa tahun lalu.

Setelah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, Jumat (30/4/2021) lalu, di kediamannya di Potorono, Banguntapan, Bantul, Nani dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup, bahkan hukuman mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak