Perketat Perbatasan, Polda DIY Waspadai Ambulans Angkut Pemudik

"Memang travel gelap, tidak menutup kemungkinan juga ambulans yang mungkin nanti digunakan sebagai kamuflase untuk membawa orang."

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 05 Mei 2021 | 12:26 WIB
Perketat Perbatasan, Polda DIY Waspadai Ambulans Angkut Pemudik
Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Iwan Saktiadi (tengah) ditemui awak media di Mapolda DIY, Rabu (5/5/2021). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Polda DIY menyatakan bakal melakukan pengawasan terhadap mobil ambulans yang masuk ke wilayah DIY. Hal ini guna mengantisipasi penyalahgunaan ambulans untuk kegiatan mudik oleh masyarakat.

Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan bahwa pengawasan terhadap ambulans itu mengantisipasi maraknya berbagai metode yang digunakan masyarakat untuk melakukan mudik ke kampung halaman.

"Pengawasan terhadap ambulans tidak menutup kemungkinan. Kita mengantisipasi ya artinya bukan lantas kecurigaan tidak tapi kita mengantisipasi semua hal tidak menutup kemungkinan," kata Iwan saat ditemui awak media di Mapolda DIY, Rabu (5/5/2021).

Pasalnya memang sesuai dengan arahan Korlantas bahwa travel gelap bakal ditindak secara tegas oleh kepolisian. Maka dari itu bukan tidak mungkin ambulans dijadikan sebagai kamuflase untuk membawa orang agar bisa mudik.

Baca Juga:Mulai Besok, 7 Titik Penyekatan Mudik Lebaran di Bogor Bakal Dijaga Ketat

"Memang travel gelap, tidak menutup kemungkinan juga ambulans yang mungkin nanti digunakan sebagai kamuflase untuk membawa orang," tuturnya.

Pengawasan terhadap ambulans ini bukan tanpa alasan, kata Iwan, hal itu seiring dengan mobilitas ambulans yang tinggi akibat kasus Covid-19. Sehingga memang dibutuhkan perhatian terlebih untuk mengantisipasi hal tersebut.

"Hal tersebut menjadi perhatian kita, siapa tau, atau tidak menutup kemungkinan ada oknum-oknum yang memanfaatkan situsasi dengan menggunakan ambulans dengan sarana transportasi yang tidak semestinya mengakut orang sakit atau mobilisasi masyarakat yang sakit," ujarnya

Memang tidak lantas serta-merta petugas akan menghentikan setiap ambulans yang melewati pos perbatasan. Diperlukan adanya bukti permulaan yang cukup sebelum hal tersebut dilakukan.

Hal tersebut mempertimbangkan kondisi emergency juga ada dalam ambulans yang bersangkutan. Disampaikan Iwan, petugas kepolisian sudah mempunyai kriteria tertentu untuk melakukan pengawasan hingga pengecekan terhadap ambulans.

Baca Juga:Ceramah Mudik dan Lailatulqadar Dikritik, Ini Kata Yusuf Mansur ke Gus Umar

Meskipun ambulans itu menggunakan atribut yang ada bukan tidak mungkin jika memang mencurigakan akan tetap dilakukan pengecekan.

"Iya namanya juga ambulans, pasti itu pakai rotator, sirine nyala tapi kan kita sebagai Polri mempunyai kriteria tertentu sebagai contoh, mungkin dalam situasi yang mencurigakan misal dini hari, kemudian plat luar kota, ini misalnya. Kriteria-kriteria seperti itu yang nanti menjadi pertimbangan petugas," terangnya.

Iwan memastikan bahwa dengan mengecek hingga memberhentikan ambulans yang dicurigai tersebut tidak akan memakan waktu yang signifikan.

"Seadainya pun kita berhentikan hanya untuk bertanya saya kira tidak mengurangi waktu yang signifikan. Artinya kita pengen mengecek apakah betul ambulans tersebut digunakan untuk orang sakit atau justru tadi disalahgunakan," sebutnya.

Lebih lanjut, jika memang kedapatan ada oknum yang menyalahgunakan ambulans tersebut tindakan tegas akan tetap dilakukan. Nantinya ambulans itu akan masuk ke dalam kategori sebagai layanan travel gelap.

Sehingga akan dilakukan penilangan hingga penyitaan terhadap kendaraan yang melanggar aturan tersebut. Nantinya kendaraan itu baru bisa diambil oleh pemiliknya seusai rangkaian operasi mudik lebaran usai pada 24 Mei 2021 mendatang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak