Disnakertrans DIY Catat 51 Aduan Pekerja dari 25 Perusahaan Terkait THR

Disnakertrans DIY terima sejumlah aduan terkait THR

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Sabtu, 08 Mei 2021 | 11:45 WIB
Disnakertrans DIY Catat 51 Aduan Pekerja dari 25 Perusahaan Terkait THR
Ilustrasi uang THR. (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

SuaraJogja.id - Sebanyak 51 aduan tercatat sudah masuk ke dalam aplikasi yang dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY. Puluhan aduan itu berkaitan dengan permasalahan Tunjangan Hari Raya (THR).

"Ada 51 aduan yang masuk namun kalau untuk sektor belum bisa menyampaikan karena ini masih bentuknya pengaduan melalui aplikasi. Kita belum tahu jenis usahanya," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnaker DIY Ariyanto Wibowo, saat dihubungi awak media, Jumat (7/5/2021).

Ariyanto mengatakan sebenarnya dari sejumlah aduan itu beberapa di antaranya sudah dilakukan dialog antara perusahaan dan pekerja. Namun ada pula yang memang belum mengadakan dialog.

Dengan kondisi semacam itu, Disnakertrans masih akan menunggu dan memantau beberapa hasil dari dialog yang sudah dilakukan itu. Termasuk juga untuk terus mengawasi perusahan yang belum melangsungkan dialog terkait THR kepada pekerjanya.

Baca Juga:Belum Lebaran, Disnakertrans DIY Terima 10 Aduan THR

"Jadikan sekarang masih nunggu untuk prosesnya. Dengan kondisi sudah masuk ke aplikasi pengaduan nanti kita dari dinas akan memantau hasil dari dialog itu seperti apa," ujarnya.

Lebih lanjut disebutkan Ariyanto, sebanyak 51 aduan yang sudah masuk itu terdiri dari 25 perusahaan. Bahkan ada lima orang dalam satu perusahaan yang sama mengajukan pengaduan dengan materi serupa.

Materi pengaduan sendiri, memang semuanya terkait dengan persoalan belum diberikan THR. Namun memang pengaduan itu dirasa cukup tergesa-gesa.

Pasalnya tidak jarang ditemui beberapa pekerja tersebut sudah mengambil kesimpulan terlalu dini. Padahal setelah diklarifikasi kepada perusahaan ternyata sedang dalam proses.

"Sementara ada beberapa yang mengambil kesimpulan bahwa tidak diberikan akhirnya melakukan pengaduan. Setelah diklarifikasi ternyata baru ada proses penyelesaian artinya baru proses diajak dialog," ungkapnya.

Baca Juga:Curhat Buruh, PHK Sepihak dan Lambatnya Penanganan Aduan Disnakertrans DIY

Terkait tenggat waktu pembayaran THR oleh perusahaan sendiri, kata Ariyanto, hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK/04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Ia menjelaskan jika dalam kondisi normal tenggat waktu pembayaran THR itu adalah H-7. Namun belum pulihnya kondisi perekonomian akibat pandemi Covid-19 sesuai yang sudah diatur dalam SE Kemenaker maka ada peluang untuk pembayaran bisa dilakukan hingga H-1.

"Dengan catatan perusahaan bisa membuktikan berdasarkan laporan keuangan bahwa terkena dampak Covid-19 sehingga belum stabil. Dan itu harus diajukan h-7 ini permohonannya ke dinas setempat dimana perusahaan itu berdomisili bahwa akan membayarkan mundur," tuturnya.

Ariyanto menuturkan bahwa 51 aduan yang masuk ke aplikasi itu sedang dalam proses penyelesaian. Untuk sementara yang sudah terjadi kesepakatan untuk memberikan THR pada H-7 tercatat ada 10 perusahaan.

"Karena kita basisnya pengaduan bukan perusahaannya jadi 10 pengaduan sudah diselesaikan," imbuhnya.

Disebutkan bahwa semua aduan kali ini tetap akan melewati aplikasi yang telah disediakan. Meskipun sudah datang langsung ke kantor Dinsosnakertrans tetap akan dilakukan melalui aplikasi.

Ditanya mengenai sanksi kepada perusahaan yang tidak sanggup membayar THR sesuai ketentuan, Ariyanto menyebut nanti pihaknya akan melanjutkan hal itu kepada pengawasan ketenagakerjaan.

"Nanti proses dari itu bisa sampai ke pembekuan usaha hingga pencabutan izin bisa. Baru setelah ditindaklanjuti apa yang menjadi dasar pengenaan sanksi itu sudah bisa ditindaklanjuti lagi terkait sanksinya," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak