SuaraJogja.id - Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Allan Wardhana mengungkapkan, pemecatan 51 pegawai KPK bertentangan dengan putusan Mahkamah Konsitusi (MK) [khususnya Putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019 pak].
Allan mengatakan, pemecatan 51 Pegawai KPK tidak berdasar dan merugikan hak pegawai KPK. Terutama, jika merujuk pada pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi, yang menegaskan bahwa pengalihan status harus dilakukan dengan tidak merugikan hak-hak pegawai untuk diangkat menjadi ASN.
"Dengan demikian, maka dapat dipastikan bahwa pemberhentian 51 pegawai KPK bertentangan dengan Putusan MK," kata dia, Minggu (30/5/2021).
Terlebih, pertimbangan hukum dalam putusan MK tersebut mempunyai kekuatan mengikat secara hukum karena termasuk dalam bagian ratio decidendi, lanjut Allan.
Baca Juga:Soal TWK, Pendeta Gilbert: Ketua Umum PGI Mulai Bertindak Seperti Ketua LBH
Berikutnya, Allan juga menyoroti perihal satu syarat pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN, berdasarkan Pasal 5 Peraturan KPK No. 1 Tahun 2021. Yakni setia dan taat pada Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI dan Pemerintah yang sah.
Untuk memenuhi syarat tersebut, maka tiap pegawai KPK yang akan beralih status harus mengikuti Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang diselenggarakan oleh KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara.
Jika dikaitkan dengan Pasal 23 PKPK No. 1 Tahun 2021, pegawai KPK dapat diberhentikan sebagai ASN salah satunya adalah apabila tidak lagi memenuhi syarat sebagai ASN sebagaimana tertuang pada Pasal 5 peraturan a quo.
Dalam konteks ini, terdapat beberapa persoalan. Bagaimana mungkin pegawai KPK yang selama ini telah bekerja bersama KPK dan berdedikasi dalam pemberantasan korupsi, tidak lulus TWK. Yang sekaligus diartikan bahwa mereka tidak memenuhi syarat setia dan taat pada Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI dan pemerintah yang sah.
"Lantas, seperti apa indikator untuk menentukan kesetiaan, ketaatan para pegawai KPK pada Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI dan Pemerintah yang sah? Apa sebenarnya yang dimaksud dengan setia dan taat pada Pemerintah? Kesetiaan dan ketaatan yang seperti apa yang diinginkan oleh Pemerintah?," ujarnya.
Baca Juga:Bersurat ke Jokowi, Ratusan Pegawai KPK Lolos TWK Minta Pelantikan Jadi ASN Ditunda
Poin berikutnya, pemecatan 51 pegawai KPK dilakukan tanpa transparansi yang jelas. Terutama berkaitan dengan substansi soal yang diujikan dalam TWK, berikut hasil tes yang belum diumumkan hingga saat ini.
Tidak transparannya pelaksanaan TWK dan pemecatan 51 pegawai KPK, tentu telah merugikan hak-hak pegawai KPK sekaligus mengabaikan pengabdian, dedikasi dan kontribusi, yang selama ini telah diberikan oleh para pegawai KPK tersebut.
"TWK yang tidak transparan, seharusnya tidak dapat serta-merta menjadi dasar pemecatan para pegawai KPK. Mengingat syarat alih status sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 PP 41/2020 mengatur bahwa, terdapat 5 (lima) persyaratan lain yang harus dipenuhi secara kumulatif," imbuh Allan.
Lima syarat itu di antaranya adalah bersedia menjadi PNS; tidak terikat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan. Selanjutnya, memiliki integritas dan moralitas yang baik; memiliki kualifikasi sesuai dengan persyaratan jabatan dan memiliki kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan.
"Terhadap hal tersebut PSHK FH UII menilai, pimpinan KPK harus segera membatalkan pemberhentian terhadap 51 Pegawai KPK yang tak lulus TWK," tegas Allan.
Terlebih lagi, KPK pasca revisi UU KPK berada pada rumpun pemerintahan eksekutif dan secara otomatis bertanggung jawab pada Presiden selaku kepala Pemerintahan tertinggi, tambah dia.
Presiden Joko Widodo juga telah menyatakan pendapatnya, bahwa proses pengalihan status pegawai KPK tidak boleh merugikan hak-hak pegawai KPK.
Apabila ada kekurangan terhadap hasil TWK, harusnya bisa diperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan dan bukan dengan pemberhentian.
KPK dan BKN selaku penyelenggara Tes Wawasan Kebangsaan, harus segera merilis substansi soal yang diujikan dalam tes serta hasil penilaian tes, yang menjadi dasar pemberhentian 51 Pegawai KPK.
"Keterbukaan proses dan hasil ini, nantinya akan membantu proses pertanggungjawaban sekaligus membuka peluang publik, untuk turut menilai kebijakan pemberhentian para pegawai KPK," paparnya.
Terakhir, PSHK UII menilai, pimpinan KPK harus segera mencabut Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Karena telah merugikan hak pegawai KPK," ungkapnya.
Kontributor : Uli Febriarni