Heroe meminta warung yang berada di trotoar dibongkar, kemudian daftar harga yang sudah ada saat ini diubah. Heroe meminta pedagang lesehan mengubah daftar harga agar menjadi lebih jelas. Pihaknya sendiri tidak mengatur harga yang harus ditetapkan. Namun, daftar tersebut harus bisa dipahami bersama.
3. Parkir area Kebun Binatang Gembira Loka
Seorang wisatawan Kebun Binatang Gembira Loka Jogja mengeluhkan kejadian yang dialaminya terkait parkir mobil.
Setibanya di Gembira Loka Zoo, ia diberi tahu seorang pria di seberang jalan bahwa area parkir di dalam kebun binatang penuh, tetapi tampaknya ia ditipu karena ternyata banyak tempat kosong di area parkir di dalam.
Baca Juga:Harganya Bikin Resah, Ini Sanksi untuk Lesehan "Nuthuk" Malioboro dari Pemkot
Ia juga mengira parkir mobil di luar kebun binatang tadi hanya sekitar Rp10 ribu karena tidak diberi karcis.
Kenyataannya, karcis diberikan saat pemilik hendak mengambil mobilnya, dan ia tak menyangka, tarif parkir, yang ia kira Rp10 ribu, ternyata Rp25 ribu.
Menanggapi keluhan viral itu, Satgas Antipungli Polresta Yogyakarta menangkap si tukang parkir Sri Rejeki.
"Satgas Anti Pungli ( pungutan liar ) menangkap tukang parkir Sri Rejeki tanpa surat izin di area bonbin/ Gembira loka Zoo. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh anggota Sat Reskrim Polresta Yogyakarta, tukang prkir akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri 19 Mei 2021 mendtang. 17/5/2021," ungkap @polrestajogja.
4. Parkir area Malioboro
Baca Juga:Terpukul karena Viral, Pedagang Lesehan Malioboro Minta Maaf
Seorang warganet dengan nama akun Rena Deska Physio mengunggah keluhannya di Grup Facebook Info Cegatan Jogja. Setelah bertemu dengan keluarganya di kawasan Titik 0 KM, Rena dibuat terkejut dengan tarif parkir sebesar Rp20.000.
Kabid Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Imanudin Aziz menegaskan bahwa lokasi parkir tersebut ilegal, baik dari karcis parkir yang diberikan maupun lokasi parkirnya.
Menurutnya, di ruas jalan tersebut sendiri berlaku tarif flat sebesar Rp2.000 tanpa ada tambahan biaya per jamnya. Dishub akan berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polresta Yogyakarta seperti kasus sebelumnya.
5. Wajib sewa jip di Petilasan Mbah Maridjan
Tak disertakan dalam utas @upil_jaran67, tetapi baru saja pada Minggu (30/5/2021), seorang wisatawan yang hendak mengunjungi Petilasan Mbah Maridjan di lereng Gunung Merapi akhirnya membatalkan niatnya karena diharuskan menyewa jip.
"Mau ke tempat Mbah Marijan, tapi sampai titik ini dipaksa parkir dan dipaksa sewa Jeep karena alasan jalan rusak. Padahal sepanjang jalan ini aspal mulus. Sedangkan motor, truk, dan jeep bisa melintas. Ada monopoli jalan umum?" tulis dia.