Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh pihaknya, para pelaku tersebut mendapat imbalan sebesar Rp. 25 juta ketika melakukan pengiriman.
"Apabila sabu-sabu itu sudah bisa diedarkan nanti akan diberikan tambahan," ujarnya.
Anton menuturkan bahwa nilai sabu seberat 4 kilogram tersebut mencapai Rp. 4,8 miliar. Dengan perhitungan bahwa 1 gram sabu saja sudah bernilai Rp. 1,2 juta.
"Total nilai sabu kalau dirupiahkan itu Rp. 4,8 Miliar. 1 gram itu Rp. 1,2 juta," imbuhnya.
Baca Juga:Aniaya 2 Orang hingga Satu Meninggal, 9 Orang Diamankan Polres Sleman
Disebutkan Anton, para pelaku bukan kali ini saja melakukan perbuatannya. Melainkan mereka sudah beberapa kali melakukan pengiriman sabu ke berbagai wilayah tidak hanya di Jawa Tengah dan DIY.
"Berdasarkan keterangan bahwa memang para pelaku sudah beberapa kali bukan hanya ini saja satu kali tapi sering. Bukan hanya wilayah Jateng DIY tapi juga ke wilayah Jakarta," ungkapnya.
Anton tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain yang berada di balik layar dengan barang bukti yang lebih besar juga. Namun hingga saat ini pihaknya masih terus mengembangkan informasi tersebut.
"Ini masih kita gali terus kembangkan karena menurut informasi dari hasil penyidikan yang sudah dilakukan terhadap pelaku bahwa memang ada di balik layar yang cukup besar yang mengirimkan atau memerintahkan para pelaku untuk mengirimkan sabu. Ini yang masih kita gali, dan kita belum akan kita ungkap karena masih terus lakukan pengembangan terkait hal ini," tegasnya.
Kasat Narkoba Polres Sleman AKP Ronny Prasadana menyatakan sejauh ini kasus pengungkapan narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram ini menjadi yang terbesar di wilayah lingkup DIY.
Baca Juga:Polri Ungkap Peredaran 310 Kg Sabu di Gunung Sindur Bogor, Ini Kata DPR
"Perlu diketahui ini pengungkapan tersebar di sejarah DIY. Sebenarnya ada 4 kilogram lebih," ujar Ronny.