Buntut HP Siswa SD Disita, Polisi Tangkap Penyebar Video Vulgar Bocah 14 Tahun

Tersangka berinisial CN adalah mantan pacar korban yang baru saja diputus oleh korban.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Kamis, 17 Juni 2021 | 13:00 WIB
Buntut HP Siswa SD Disita, Polisi Tangkap Penyebar Video Vulgar Bocah 14 Tahun
Polisi menunjukkan barang bukti pelanggan UU ITE beserta tersangka (belakang) di Mapolres Gunungkidul, Kamis (17/6/2021). - (Kontributor SuaraJogja.id/Julianto)

Sementara itu, persoalan terkait ponsel milik SJ, yang konon disita seorang polisi, Ibnu menyatakan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari penyelidikan karena menyangkut materi pengungkapan kasus pelanggaran undang-undang ITE ini.

"Kami menerima laporan tanggal 9 Juni 2021 yang lalu," tandasnya.

Ibnu mengatakan, CN dikenakan pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU RI 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pelaku dinilai menyebarkan foto dan video bermuatan kesusilaan tanpa izin dari korban.

“Pelaku dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar, " katanya.

Baca Juga:Top 5 SuaraJogja: HP Bocah SD Disita Usai Dituduh Jadi Penyebab Teror Anak Polisi

Kontributor : Julianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak