"Selanjutnya, dokter akan memberikan resep digital kepada pasien yang berkonsultasi, untuk mendapatkan obat untuk dibeli di apotek terdekat," ucapnya.
Banu Hermawan menjelaskan, aplikasi Lekasehat ini memiliki sistem layaknya praktik dokter secara langsung.
"Mutu layanan dokter dijamin karena dokter yang tergabung dalam Lekasehat merupakan dokter yang wajib memiliki
Surat Tanda Registrasi (STR) dari Konsil Kedokteran Indonesia," tuturnya.
Selain STR tersebut, dokter juga wajib memiliki Surat Izin Praktik di fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan layanan kesehatan secara langsung.
Baca Juga:Jalur Mandiri UGM 2021: Jadwal, Cara Daftar, Syarat, Biaya
"Lekasehat akan memverifikasi dokumen legal tersebut sebelum dinyatakan layak berpraktik melalui aplikasi," terang Banu.
Lekasehat juga telah bekerja sama dengan IDI, yang akan memastikan dokter tersebut memang benar-benar dokter asli yang kompeten. Di samping itu, Lekasehat telah tergabung dalam Aliansi Telemedicine Indonesia (ATENSI) yang didukung Kementerian Kesehatan RI.
Kontributor : Uli Febriarni