Telepon genggam hasil merampas korban dijual Felix lewat kanal grup Facebook, seharga Rp500.000. Uang digunakan bersama AA untuk membeli makan dan minuman keras.
"Saya ajak [korban] ketemuan memang ada niat merampas. Saya kuli bangunan, tapi sudah menganggur dua pekan," terangnya.
Kanit Reskrim Polsek Sleman Iptu Eko Haryanto menuturkan, berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, kedua pelaku berhasil ditangkap oleh aparat saat berada di kediaman istri Felix, wilayah Candimulyo, Magelang, Jawa Tengah.
Polisi menduga pelaku sudah memiliki niat untuk merampas barang berharga milik korban.
Baca Juga:Tidak Percaya Covid-19, Satu Orang Positif di Sleman Tulari Puluhan Warga Perum Gama Asri
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, keduanya disangkakan pasal 365, 368 KUH Pidana.
Kontributor : Uli Febriarni